Raja di NTT Keluarkan Maklumat Penuntasan Pencemaran Laut Timor  

Reporter

Editor

Jumat, 17 Juni 2011 14:06 WIB

TEMPO Interaktif, Kupang - Para raja di Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat 17 Juni 2011, menyerahkan maklumat kepada Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) untuk menuntaskan kasus pencemaran di Laut Timor.

Maklumat tersebut ditandatangani Raja Kupang Leo Nisnoni yang juga sekretaris Dewan raja-raja Timor, Raja Amanuban Nesi Nope dan Ketua Dewan Raja-raja Timor Olis Taolin yang juga adalah Raja Insana mewakili para raja di Pulau Timor bagian barat, Rote Ndao, Sabu dan Alor. Maklumat diterima ketua YPTB Ferdi Tanoni, di Kupang, NTT.

Seperti yang tertera dalam maklumat, para raja tersebut menyerahkan mandate atau kuasa penuh kepada YPTB untuk memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat adat NTT yang terkena dampak pencemaran laut Timor akibat meledaknya sumur minyak Montara milik perusahaan PTEP Australasia, Australia, pada 21 Agustus 2009 lalu.

Ferdi Tanoni menjelaskan, maklumat tersebut merupakan bagian dari rekomendasi para raja se-NTT yang melakukan sebuah musyawarah besar di Sonaf Sonbesi, Niki-Niki, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada 11 Juni 2011 lalu. "Maklumat dari para raja tersebut adalah sebuah tugas yang amat sangat berat bagi YPTB," katanya usai penyerahan maklumat.

Para raja itu, tambah Tanoni, merasa prihatin dengan kerusakan ekologis di Laut Timor serta kerugian sosial ekonomi dan dampak kesehatan yang dialami oleh masyarakat yang mendiami Pulau Timor, Rote Ndao, Sabu dan Alor.

Setelah menerima mandat tersebut, Tanoni menyatakan akan segera mendesak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah Federal Australia dan perusahaan pencemar PTTEP Australasia untuk segera melakukan penelitian ilmiah secara patut dan komprehensif serta independen, kredibel dan transparan untuk dipertanggungjawabkan kepada rakyat NTT. "Mandat yang diberikan ini untuk perjuangkan penyelesaian pencemaran di Laut Timor secara regional, nasional maupun internasional,” ujar Tanoni pula.

Seperti beberapa kali diberitakan sebelumnya, pencemaran laut Timor telah mematikan mata pencaharian ribuan nelayan. Tumpahan minyak dari sumur minyak Montara mengakibatkan kerusakan biota laut, menurunnya hasil tangkapan nelayan, dan terganggunya kesehatan masyarakat NTT yang mengkonsumsi ikan yang telah tercemar.

Walaupun kejadian ini sudah hampir dua tahun, namun tumpahan minyak Montara mengendap di dasar Laut Timor setelah ditenggelamkan oleh AMSA (Australia Maritime Safety Authority) dengan menggunakan bubuk kimia beracun Corexit 9500 dalam jumlah besar yang diperkirakan mencapai jutaan liter.

Melalui berbagai perjuangannya yang didukung sejumlah data, YPTB telah meminta pemerintah Australia memberikan kompensasi bagi rakyat NTT senilai Rp 100 triliun.

Sebaliknya pemerintah Australia mengeluarkan hasil penelitian yang menyatakan tumpahan minyak akibat meledaknya sumur minyak Montara tidak menyebabkan pencemaran laut Timor.

Selain itu, upaya yang dilakukan Tim Nasional (Timnas) Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut (PKDTML) pimpinan Menteri Perhubungan Freddy Numberi dinilai tidak maksimal.

Timnas tidak pernah melakukan investigasi ilmiah dan hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi dengan mengeluarkan angka kompensasi. Luas wilayah pencemaran juga terus berubah. Bahkan nilai tuntutan Timnas terus menurun dari Rp22 triliun hingga tersisa 5 juta US dollar atau sekitar Rp 45 miliar.

YOHANES SEO





Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

24 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

42 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.

Baca Selengkapnya