Keluarga Ba'asyir Mengaku Ikhlas Menerima Putusan  

Reporter

Editor

Kamis, 16 Juni 2011 11:11 WIB

Sejumlah pendukung Abu Bakar Ba'asyir melakukan doa bersama sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Juru bicara Jamaah Anshorut Tauhid, Abdul Rohim, menilai jalannya persidangan Abu Bakar Ba'asyir direkayasa untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Hal itu terungkap dari pernyataan salah seorang jaksa penuntut saat melakukan pertemuan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia beberapa waktu lalu.

Saat itu, salah seorang jaksa penuntut persidangan Ba'asyir berujar bila dakwaan yang disampaikan tidak memiliki rasa keadilan. “Jaksanya pernah bilang saat acara di Komnas HAM, sebenarnya saya tidak tega dan tidak sampai hati menuntut Ba'asyir,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis pagi, 16 Juni 2011. Namun, putra Abu Bakar Ba'asyir itu tidak menyatakan siapa nama jaksa yang dimaksud. “Saya tidak tahu namanya,” ujarnya.

Menurutnya, dalam proses persidangan bapaknya, banyak ditemukan kejanggalan. Ini terlihat dari menyusutnya ratusan tuduhan yang dialamatkan kepada terdakwa, hingga akhirnya tinggal satu tuduhan yang diduga ikut terlibat dalam pelatihan ala militer di Aceh. “Karena memang mereka (jaksa) tidak punya bukti untuk menjeratnya,” ujarnya.

Namun, meski diperlakukan tidak adil selama di persidangan, ia menjamin keluarga Ba'asyir tidak memiliki keinginan untuk dendam atau melakukan tuntutan balik. Bahkan ia telah ikhlas untuk menerima semua putusan yang akan diberikan majelis hakim. “Serahkan saja kepada Allah, biar nanti yang membalasnya,” ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya, pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah, ini dijerat dengan Pasal 14 Jo Pasal 9 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ba'asyir dijerat tujuh lapis dakwaan.

Bekas Amir Jamaah Islamiyah itu dituntut penjara seumur hidup. Ia dianggap melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakkan, ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.

Hal itu dikuatkan sejumlah saksi yang mengemukakan adanya keterlibatan Ba'asyir dalam pelatihan di Aceh Besar. Dokter Syarif Usman, salah satu donatur pelatihan, mengaku ikut menyumbang dana setelah diperlihatkan video pelatihan militer oleh Amir JAT Jakarta, Abdul Haris. Haris sendiri dimentori langsung oleh Ba'asyir ihwal pengumpulan dana.

Dalam sidang putusan Abu Bakar Ba'asyir kali ini , Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah menerjunkan sekitar 3.831 personelnya yang ditempatkan di seluruh penjuru area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa kendaraan taktis seperti kendaraan lapis baja spesialis teroris Baraccuda sudah disiapkan. Bahkan untuk mengamankan jalannya persidangan, sedikitnya enam penembak jitu telah diterjunkan ke sekitar lokasi persidangan.


JAYADI SUPRIADIN

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya