TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanudin, mengatakan pengangkatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebaiknya mendapat pengesahan dari DPR. Tapi, sebelumnya posisi BNPT harus diperkuat dengan undang-undang.
Hasanudin mengatakan aturan tentang tugas dan fungsi BNPT saat ini belum jelas. Keberadaan BNPT hanya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pembentukan BNPT. "Peran BNPT penting dikuatkan untuk mencegah tindak terorisme," kata Hasanudin di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2011.
Undang-undang yang mengatur tentang badan nasional ini harus mencakup siapa yang mengisi BNPT dan siapa yang bisa memimpin, apa saja tugas dan fungsinya. Ini semua menurut Hasanudin harus diketahui publik. "Kepala BNPT harus disahkan wakil rakyat," kata Hasanudin.
Ia mencontohkan saat ini belum diatur tentang siapa saja yang bisa menjadi anggota BNPT, apakah kalangan militer diperbolehkan masuk. Jika diperbolehkan, militer yang bagaimana yang boleh memperkuat BNPT. Hal-hal seperti ini bisa diatur dalam undang-undang.
KARTIKA CANDRA
Berita terkait
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
13 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online
17 hari lalu
OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.
Baca SelengkapnyaOJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha
34 hari lalu
OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?
Baca SelengkapnyaDikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding
54 hari lalu
OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.
Baca SelengkapnyaIni Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK
59 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (Pinjol) resmi. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaRestrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi
3 Maret 2024
Kebijakan restrukturisasi akibat Covid-19 akan segera berakhir pada Maret 2024. Perbankan perlu siapkan cadangan lebih besar.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan
21 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti
16 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.
Baca SelengkapnyaCEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen
2 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggapi soal nasib konsumen di perusahaan finansial teknologi peer-to-peer.
Baca SelengkapnyaJudi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya
11 Januari 2024
Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya serius dalam memerangi judi online, mengerahkan seluruh satuan kerja untuk memberantas penyakit masyarakat ini.
Baca Selengkapnya