Anak-Anak Dinikah Siri, Lalu Dijual Ke Luar Negeri  

Reporter

Editor

Rabu, 15 Juni 2011 14:28 WIB

Sejumlah anak melukis layang-layang guna memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak 12 juni di silang monas, Jakarta, Minggu (12/6). Acara yang diadakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tersebut diikuti 34 sekolah dari Jakarta dan 2 sekolah dari Indramayu. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) menemukan modus baru perdagangan anak. Korban dinikahi secara siri, kemudian dijual menjadi tenaga kerja di luar negeri. "Itu benar-benar modus baru," kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Rabu, 15 Juni 2011.

Arist memaparkan, salah satu korban modus baru itu adalah SY. Dia dievakuasi, Selasa, 8 Juni 2011, lalu dari penampungan TKI di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. SY, warga Kali Tanjung, Cirebon, belum genap 16 tahun, dinikahi Rh suaminya pada Februari 2011. Meski telah resmi menikah secara agama, SY mengaku tak pernah melakukan hubungan suami-istri dengan RH.

"Setelah menikah, tinggalnya pisah. Dia dengan saudaranya, saya dengan saudara saya," tutur SY.

Selang beberapa hari setelah pernikahan, SY dipaksa suaminya bekerja ke luar negeri. "Istri harus menurut pada suami," kata SY menirukan kalimat suaminya.

SY pun tak bisa menolak. Dia dibawa ke penampungan di Cirebon lalu dipindah ke PJTKI di Ciangsana, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sejak itu, SY tak pernah bertemu suaminya, hingga akhirnya dua bulan kemudian diam-diam melapor ke Polsek Gunung Putri melalui telepon seluler.

RH diduga menerima uang Rp 2,5 juta dari transaksi jual-beli istrinya. Dari pengakuan SY, ketika masih berpacaran, RH juga pernah meninggalkan SY di rumah sponsor tenaga gelap, lalu pergi dengan uang Rp 500 ribu.

SY diduga bukan korban pertama RH. Lelaki itu dicurigai telah beberapa kali menikah siri. SY bahkan mendengar suaminya telah menikah lagi. "Aku ingin suamiku ditangkap," kata SY berlinang air mata.

Arist mencurigai RH kaki tangan rumah sponsor. "Dia menikah terus untuk mendapat uang dari sponsor," kata Arist. Modus ini ditengarai Arist sebagai dampak dari ketatnya peraturan dalam MOU tenaga kerja yang baru. Arist menilai ada akal-akalan pihak sponsor merekrut pekerja di bawah umur. Caranya, sponsor mensyaratkan keterangan nikah siri untuk pekerja anak lalu membuatkan surat resminya dari KUA.

Arist menyatakan, kasus ini sedang ditangani Polsek Gunung Putri. "Belum ada yang ditangkap," kata Arist. RH bisa dijerat Pasal 86 Undang-Undang Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Menurut data KPAI, pada 2010 ada 339 kasus perdagangan anak. Tahun 2011, hingga April, KPAI telah menerima 36 kasus. Modusnya beragam, dari mulai penculikan, pembiusan, dan yang terbaru perkawinan siri. Dari 339 kasus tahun 2010, 101 telah berhasil dievakuasi, sisanya masih tertahan karena korban tak memiliki dokumen.

MARTHA THERTINA

Berita terkait

Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

29 Maret 2022

Kemnaker Awasi Pekerja Perempuan dan Anak di Perkebunan Sawit

Diperlukan beberapa hal untuk mewujudkan hubungan industrial yang kondusif pada sektor perkebunan kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

Kak Seto Inginkan Satgas Perlindungan Anak Sampai Tingkat RT

28 Agustus 2021

Kak Seto Inginkan Satgas Perlindungan Anak Sampai Tingkat RT

Melihat tingkat kekerasan terhadap anak terus meningkat, Kak Seto menginginkan Indonesia memiliki Satgas Perlindungan Anak hingga tingkat RT.

Baca Selengkapnya

Aduannya soal Anjay Dijawab Komnas Anak, Lutfi Agizal: Alhamdulillah

29 Agustus 2020

Aduannya soal Anjay Dijawab Komnas Anak, Lutfi Agizal: Alhamdulillah

Laporan Lutfi Agizal soal kata anjay akhirnya dijawab Komnas Perlindungan Anak pada Sabtu, 29 Agustus 2020, lewat rilis resmi mereka.

Baca Selengkapnya

Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

9 Juli 2020

Studi: Pembelajaran Jarak Jauh Buat Anak Rentan Dipekerjakan

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan selama pandemi Covid-19 ternyata memiliki tantangan salah satunya adalah membuat anak rentan jadi pekerja anak.

Baca Selengkapnya

Ingin Advokasi Anak Tahanan Rusuh 22 Mei, KPA Akan Usahakan Ini

24 Juli 2019

Ingin Advokasi Anak Tahanan Rusuh 22 Mei, KPA Akan Usahakan Ini

Komnas Perlindungan Anak berkonsentrasi ingin membebaskan anak yang disangka melakukan tindakan melanggar hukum.

Baca Selengkapnya

Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

24 Juni 2019

Disnaker Sumut: Pabrik Mancis yang Terbakar Gunakan Pekerja Anak

Selain tidak berizin, pabrik mancis yang terbakar Jumat lalu juga terbukti mempekerjakan anak - anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Ada Anak-anak dalam Demo Rohingya, KPAI: Itu Melanggar Hak Anak  

4 September 2017

Ada Anak-anak dalam Demo Rohingya, KPAI: Itu Melanggar Hak Anak  

Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Arist Merdeka Sirait menyayangkan dilibatkannya anak-anak dalam aksi demonstrasi di depan Kedubes Myanmar.

Baca Selengkapnya

Tergiur Sate Ayam, Siswi SD Dicabuli Sebelum Sekolah

14 Agustus 2017

Tergiur Sate Ayam, Siswi SD Dicabuli Sebelum Sekolah

Seorang bocah kelas 1 SD dicabuli pedagang sate sebelum
sekolah.

Baca Selengkapnya

KPAI Berharap Tak Ada Bullying dalam Orientasi Siswa Baru

11 Juli 2017

KPAI Berharap Tak Ada Bullying dalam Orientasi Siswa Baru

Untuk sekolah yang melakukan orientasi peserta didik baru, KPAI mengimbau agar dipastikan tidak ada bullying.

Baca Selengkapnya

Sembilan Tip Libur Lebaran Ramah Anak ala KPAI

28 Juni 2017

Sembilan Tip Libur Lebaran Ramah Anak ala KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia memberikan sembilan kiat libur Lebaran bersama keluarga yang ramah anak. Apa saja?

Baca Selengkapnya