Wartawan Peliput Sidang Vonis Ba'asyir Dibatasi  

Reporter

Editor

Rabu, 15 Juni 2011 13:43 WIB

Abu Bakar Ba'asyir. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai hari ini, Rabu, 15 Juni 2011, melakukan pengetatan pengamanan. Pengetatan ini terkait dengan agenda sidang pembacaan vonis terdakwa tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang akan berlangsung besok.

Salah satu bentuk pengetatan pengamanan tampak dari pembatasan jumlah wartawan yang meliput sidang vonis besok. Tak hanya itu, wartawan yang akan meliput juga diwajibkan menggunakan kartu identitas (ID) khusus yang disediakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kewajiban itu membuat pengadilan siang ini dipadati wartawan yang hendak mendaftarkan untuk memperoleh ID.

"Kami sudah sediakan 200 kartu. Ini sudah hampir habis," ucap Sair, Kepala Subbagian Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di kantornya. Sair menambahkan, pihaknya sebenarnya ingin pengamanan lebih ketat lagi. "Tapi nanti kami diprotes wartawan," ujarnya.

Menurut Sair, intruksi tersebut dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herri Swantoro yang juga Ketua Majelis Hakim yang menyidang Ba'asyir. Tujuannya untuk menyeleksi media umum dan media Jamaah Anshorut Tauhid (JAT). "Itu instruksi dari Ketua. Setelah rapat koordinasi dengan kepolisian. Dulu kan ada pers dari mereka (JAT) yang tidak boleh meliput," katanya.

Kebijakan tersebut dikeluhkan sejumlah wartawan. Selain karena jumlah kartu yang disediakan minim, adanya ID khusus secara teknis akan mengakibatkan kesulitan. "Terlalu sedikit. Untuk Metro TV saja krunya ada 37. Nanti bagaimana? belum lagi antre dan pasti banyak sekali pengunjung, polisi dan pendukung Baasyir. Tidak efektiflah," ujar Parno, salah seorang kameramen Metro TV.

Sair mengatakan, pihaknya membatasi jumlah wartawan yang masuk, dengan pertimbangan kepadatan pengunjung PN, dan mengantisipasi rumor akan adanya aksi teror saat pembacaan vonis. "Jadi ya mau tak mau harus dibatasi. Kalau TV biasanya membawa lebih dari 30 orang, ini kami batasi jadi 10 orang," ucapnya.

Sidang vonis Ba'asyir akan berlangsung besok, Kamis, 16 Juni 2011. Sebelumnya, amir JAT itu dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dianggap jaksa terbukti menghimpun dana sebesar Rp 350 juta yang digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.



ISMA SAVITRI

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

56 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

56 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya