TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan adanya temuan ribuan aliran dana mencurigakan di rekening pemerintah daerah. Hal itu diketahuinya dari informasi Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
"Ada ribuan (transaksi mencurigakan), kemarin saya dan pak Yunus Husein (Ketua PPATK) sudah bicara, katanya itu terkait dengan rekening di pemerintah daerah," kata Gamawan kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta, Selasa 14 Juni 2011.
Soal daerah mana saja yang terdeteksi memiliki transaksi mencurigakan, Gamawan mengaku belum mengetahui pasti. Namun pihaknya dengan PPATK akan bertemu kembali untuk membicarakan temuan tersebut.
Terkait dengan temuan itu, Kementerian Dalam Negeri masih akan mendalaminya. "Kita dalami sumbernya, alirannya dari mana, caranya bagaimana," kata dia.
Bahkan untuk mendalami temuan tersebut, kementerian membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan. "Saya juga akan meminta Irjen untuk mencari record data-data seluruhnya untuk di follow up di pemeriksaan nanti," tuturnya.
Gamawan melanjutkan, daerah-daerah yang nanti diketahui memiliki transaksi mencurigakan itu tidak akan dicabut kewenangannya dalam mengelola dana transfer daerah yang berjumlah besar. Yang akan dilakukan, katanya, "Berdayakan mereka, adakan pelatihan juga kita kerjasama dengan BPKP," katanya.
Banyaknya temuan tersebut, serta kepala daerah yang terkena masalah, kata dia, disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya yakni biaya pemilihan umum kepala daerah yang mahal. "Kedua, karena otonomi daerah wewewangannya semakin besar," imbuhnya.
Sebab ketiga, yakni besarnya uang transfer daerah yang diperoleh. Tahun ini saja terdapat sekitar Rp 437 triliun dana transfer daerah. "Terakhir itu pengawasan sekarang efektif, BPK periksa tiap tahun jadi pengawasan oleh masyarakat lebih baik dan aparatur dapat pressure (menekan) untuk memproses semuanya," tutur Gamawan.
RIRIN AGUSTIA
Berita terkait
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
7 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca SelengkapnyaPPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.
Baca SelengkapnyaSeluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
16 Juli 2023
PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
15 Juli 2023
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
12 April 2023
Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
31 Maret 2023
Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
14 Maret 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.
Baca SelengkapnyaInsentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara
11 Maret 2023
Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.
Baca Selengkapnya5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T
15 Februari 2023
PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.
Baca Selengkapnya