Perda Bakal Cabut Monopoli Bisnis TV Kabel

Reporter

Editor

Selasa, 31 Mei 2011 20:22 WIB

TEMPO Interaktif, Makassar -- Penerbitan Peraturan Daerah tentang bisnis TV kabel yang tinggal menghitung hari akan membuat 700 pengusaha tidak bisa lagi menggelar layanan TV berbayar secara monopoli di tiap daerah di Sulawesi Selatan.



“Pengesahan perda tinggal menunggu hari. Tidak ada lagi satu pengusaha bisa memonopoli satu daerah,” kata Ketua Komisi A, Andi Tenri Olle Yasin Limpo, kemarin.



Perda TV Kabel itu, kata dia, nantinya akan mengatur ruang bisnis jaringan TV berlangganan untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat. Peraturan itu menetapkan syarat jarak layanan minimal 2,5 kilometer. Batasan hak siar tidak boleh dikuasai oleh satu operator.



Aturan yang akan disetujui pekan depan ini akan disosialisasi kepada 700 operator. Sampai kini baru 53 operator terdaftar dan 31 operator menerima rekomendasi KPID. Operator juga harus memiliki badan hukum dan mendapat perizinan perluasan daerah garapan baru.



Ketua DPD Asosiasi Pengusaha TV Kabel Indonesia Rahman Halid siap mengikuti aturan pengaturan wilayah usaha. Aturan ini juga akan menyusutkan jumlah pengusaha hingga mencapai ideal.


Advertising
Advertising


Data dari Apektindo mencatat ada lebih dari 100 di antara 700 operator yang belum mengurus izin operasional di KPID. Pengurus Partai Hati Nurani Rakyat ini mengatakan perda dibutuhkan agar pelaksanaan di lapangan dapat lebih mendidik dan mencerdaskan masyarakat.



Sementara itu, di Parepare, warga memprotes rencana kenaikan tarif berlangganan televisi kabel. Warga Kebun Sayur Kota Parepare, misalnya, bahkan telah menggalang dukungan dengan mengumpulkan tanda tangan warga yang mengancam bakal memutus jaringan TV kabel jika tetap ada kenaikan tarif.



Ketua RW Kampung Kebun Sayur, Muhammad Yusuf, menuturkan, penggalangan itu agar pengusaha TV kabel dapat membatalkan rencana kenaikan tarif tersebut. Di wilayah ini, terdapat 1.500 rumah yang menggunakan jaringan TV kabel. "Semuanya telah sepakat akan berhenti berlangganan jika ada kenaikan tarif," katanya.



Sebelumnya, polemik rencana kenaikan tarif TV kabel ini telah dibicarakan di DPRD Parepare. Dewan memutuskan untuk membentuk tim kecil guna membicarakan masalah tersebut. Pengusaha TV kabel sendiri merencanakan kenaikan tarif sebesar 50 persen, dari Rp 20 ribu menjadi Rp 30 ribu per bulan.



Salah satu pengusaha TV kabel, Muhammad Yunus, menuturkan, rencana kenaikan tersebut dilakukan karena adanya kenaikan sewa tiang listrik PLN, penambahan siaran televisi, dan dana operasional.
SULFAEDAR PAY | SUHERMAN MADANI

Berita terkait

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?

Baca Selengkapnya

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila

Baca Selengkapnya

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.

Baca Selengkapnya

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI

Baca Selengkapnya

Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

27 Oktober 2021

Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.

Baca Selengkapnya