Vonis Perkara Pelanggaran HAM Timor Timur Ditunda

Reporter

Editor

Senin, 8 Desember 2003 11:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembacaan vonis untuk terdakwa pelanggaran hak asasi manusia berat di Timor Timur Letnan Kolonel Sudjarwo, yang sedianya berlangsung Selasa (3/12) pagi, ditunda. Dalam sidang di Pengadilan Ad Hoc HAM di Jakarta Pusat, ini Ketua Majelis Hakim Andi Samsan Nganro hanya membacakan surat penetapan yang memutuskan penundaan vonis dan perintah untuk jaksa penuntut umum agar segera menghadirkan uskup Xiemenes Bello melalui telewicara. Sidang yang dibuka terlambat dua jam dari jadwal semula ini semula hanya dijadwalkan untuk mendengarkan vonis majelis hakim. Sudjarwo, mantan Komandan Distrik Militer Dilli dituntut hukuman sepuluh tahun penjara oleh jaksa ad hoc Rusmanadi karena dipersalahkan membiarkan kejahatan kemanusiaan di Timor Timur. Sebagai komandan militer, Sudjarwo didakwa telah membiarkan terjadinya penyerangan milisi prointegrasi ke keusukupan Dilli pada 5 September 1999 dan rumah uskup Bello sehari setelahnya. Vonis sedianya dibacakan hari ini karena batas waktu 180 hari yang ditetapkan UU Pengadilan HAM untuk persidangan perkara ini telah habis. Namun, kata Nganro, dalam surat penetapan, majelis sepakat unuk meminta perpanjangan waktu sidang kepada Mahkamah Agung. "Kami mendapat informasi akurat bahwa Kejaksaan Agung sudah siap menyelenggarakan teleconference," kata hakim Nganro. Salah satu hakim anggota Binsar Gultom menjelaskan lebih gamblang bahwa majelis hakim telah mendapat kepastian dari Ketua Satgas HAM Kejaksaan B.R. Pangaribuan bahwa teleconfrrence untuk saksi korban pada 16-18 Desember. "Menurut Kejaksaan Agung teleconference akan dibiayai Bank Dunia," kata Binsar. Ketika diberi kesempatan menanggapi, pembela terdakwa, Chandra Motik, menyatakan sangat keberatan dengan penetapan vonis ini. "Menurut undang-undang, hari ini adalah batas terakhir persidangan perkara karena itu vonis harus dibacakan," katanya. Motik juga menilai pelaksanaan teleconference bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sementara jaksa Rusman hanya meminta ketegasan hakim bahwa perpanjangan itu harus sudah pasti disetujui Mahkamah Agung. Meski ditentang penasihat hukum, majelis hakim tetap berpegang pada keputusannya. Hakim menjanjikan penundaan ini tak akan merugikan kedua pihak yang berperkara. Baik jaksa maupun pengacara akan diberi kesempatan menyusun kembali tuntutan dan pledoi sesuai fakta baru yang muncul nanti. "Putusan ini semata-mata untuk mencari kebenaran sesungguhnya. Kami tidak mau vonis terkesan main-main," kata Binsar. (Wahyu Dhyatmika-Tempo News Room)

Berita terkait

3.454 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo Hari Buruh di Depan Monas, Siagakan Water Cannon

8 menit lalu

3.454 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Demo Hari Buruh di Depan Monas, Siagakan Water Cannon

Usai orasi di depan Monas, para buruh akan menuju ke Stadion Madya GBK untuk memperingati Hari Buruh Internasional 2024.

Baca Selengkapnya

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

14 menit lalu

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

BPBD Kabupaten Bandung Telusuri Informasi Kerusakan Akibat Gempa Bumi M4,2 dari Sesar Garsela

15 menit lalu

BPBD Kabupaten Bandung Telusuri Informasi Kerusakan Akibat Gempa Bumi M4,2 dari Sesar Garsela

Gempa bumi M4,2 mengguncang Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut. BPBD Kabupaten Bandung mengecek informasi kerusakan akibat gempa.

Baca Selengkapnya

Hasil Akhir Duel Indonesia vs Jepang 2-3 di Grup C Piala Uber 2024, Komang Ayu Cahya Dewi Tutup dengan Kemenangan

17 menit lalu

Hasil Akhir Duel Indonesia vs Jepang 2-3 di Grup C Piala Uber 2024, Komang Ayu Cahya Dewi Tutup dengan Kemenangan

Komang Ayu Cahya Dewi mengikuti Gregoria Mariska Tunjung mencatat kemenangan saat laga Indonesia vs Jepang di laga terakhir Grup C Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Tujuan Hanung Bramantyo Potong Adegan dan Ganti Judul Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa

23 menit lalu

Tujuan Hanung Bramantyo Potong Adegan dan Ganti Judul Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa

Sutradara Hanung Bramantyo menyebut film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa awalnya hadir delam dua versi, 21+ dan 17+.

Baca Selengkapnya

Otoritas Otomotif AS Investigasi 2 Juta Mobil Tesla yang Direcall, Sebab...

23 menit lalu

Otoritas Otomotif AS Investigasi 2 Juta Mobil Tesla yang Direcall, Sebab...

Investigasi baru NHTSA berfokus pada pembaruan perangkat lunak dari Tesla untuk memperbaiki masalah ini pada bulan Desember.

Baca Selengkapnya

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

34 menit lalu

Mengenal Calvin Verdonk yang sedang Proses Naturalisasi

Ketua PSSI Erick Thohir mengatakan, Calvin Verdonk dan Jens Raven menjalani proses naturalisasi

Baca Selengkapnya

Demokrat Siapkan Tiga Nama Kader Senior Maju di Pilkada Jakarta

35 menit lalu

Demokrat Siapkan Tiga Nama Kader Senior Maju di Pilkada Jakarta

Demokrat siapkan tiga nama kader senionya maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Raih Laba Rp 2,2 triliun pada Kuartal I 2024

38 menit lalu

CIMB Niaga Raih Laba Rp 2,2 triliun pada Kuartal I 2024

PT Bank CIMB Niaga Tbk. (IDX: BNGA) mencatat perolehan laba sebelum pajak konsolidasi (unaudited) sebesar Rp 2,2 triliun pada kuartal I tahun ini.

Baca Selengkapnya

Viral Justin Bieber Menangis, Identik dengan Cengeng?

45 menit lalu

Viral Justin Bieber Menangis, Identik dengan Cengeng?

Justin Bieber menangis di Instagram. Reaksi warganet pun beragam. Bahkan istrinya, Hailey, ikut mengomentari dengan kata cengeng.

Baca Selengkapnya