TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus tindak pidana teroris Abu Bakar Ba'asyir mengaku siap menerima seberat apa pun tuntutan jaksa. "Siap saja, Nabi juga dituntut sama," kata Baasyir dari dalam ruang tahanan khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 9 Mei 2011.
Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu menganggap tak ada yang istimewa dengan tuntutan ini. "Biasalah saya mau dihukum mati, seumur hidup," ujar Ba'asyir.
Tuntutan untuk Ba'asyir akan dibacakan hari ini oleh tim jaksa penuntut umum pimpinan Andi M/ Taufik. Sidang dimulai pukul 11:00, lebih awal dari jadwal yang sebelumnya direncanakan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut mendakwa Ba'asyir, pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, dengan Pasal 14 Jo Pasal 9 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ba'asyir dijerat tujuh lapis dakwaan. Ia dianggap melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakan, ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.
Dalam persidangan, sejumlah saksi mengemukakan adanya keterlibatan Ba'asyir dalam pelatihan di Aceh Besar. Salah satu donatur pelatihan, dr. Syarif Usman, misalnya, mengaku menyumbang dana setelah diperlihatkan video pelatihan militer oleh Amir JAT Jakarta, Abdul Haris. Haris sendiri dimentori langsung oleh Ba'asyir ihwal pengumpulan dana.
Bendahara JAT, Toyib, dalam persidangan juga mengakui bahwa Ba'asyir pernah memerintahkan mengambil Rp 150 juta dari kas. Duit itu diduga sebagai biaya logistik pelatihan militer di Aceh Besar. Toyib menyalurkannya melalui Lutfi Haidaroh alias Ubaid.
Selama sidang, Ba'asyir beberapa kali walkout dari ruang sidang. Dia menyatakan tak sepakat dengan pengambilan keterangan saksi-saksi yang dilakuan dengan telekonferensi.Atas tindakan Ba'asyir tersebut, menurut M. Yusuf, JPU akan mempertimbangkannya dalam dakwaan yang akan dibacakan nanti. "Segala tindakan akan kami pertimbangkan. Apakah itu yang memberatkan ataupun meringankan terdakwa," katanya.
ISMA SAVITRI