TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan akan membacakan tuntutan untuk Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang harusnya digelar pukul 10.00 WIB itu diundur selepas zuhur atau sekitar pukul 13:00 WIB.
"Jaksa akan siap pukul 10:00. Tapi, katanya diundur pukul 12:00. Namun, kami tetap membawa terdakwanya pukul 10:00 karena di jadwal pukul 10:00," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf ketika dihubungi Tempo, Senin 9 Mei 2011 pagi.
Yusuf mengelak jika pengunduran waktu itu terkait tuntutan jaksa yang belum siap. Ia pun menjamin jaksa tak akan menunda pembacaan tuntutan. "Kecuali kalau nanti ada hal-hal darurat," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut mendakwa Ba'asyir, pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, dengan Pasal 14 Jo Pasal 9 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ba'asyir dijerat tujuh lapis dakwaan. Ia dianggap melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakan, ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.
Dalam persidangan, sejumlah saksi mengemukakan adanya keterlibatan Ba'asyir dalam pelatihan di Aceh Besar. Salah satu donatur pelatihan, dr. Syarif Usman, misalnya, mengaku menyumbang dana setelah diperlihatkan video pelatihan militer oleh Amir JAT Jakarta, Abdul Haris. Haris sendiri dimentori langsung oleh Ba'asyir ihwal pengumpulan dana.
Bendahara JAT, Toyib, dalam persidangan juga mengakui bahwa Ba'asyir pernah memerintahkan mengambil Rp 150 juta dari kas. Duit itu diduga sebagai biaya logistik pelatihan militer di Aceh Besar. Toyib menyalurkannya melalui Lutfi Haidaroh alias Ubaid.
Selama sidang, Ba'asyir beberapa kali walkout dari ruang sidang. Dia menyatakan tak sepakat dengan pengambilan keterangan saksi-saksi yang dilakuan dengan telekonferensi.
Atas tindakan Ba'asyir tersebut, menurut M. Yusuf, JPU akan mempertimbangkannya dalam dakwaan yang akan dibacakan nanti. "Segala tindakan akan kami pertimbangkan. Apakah itu yang memberatkan ataupun meringankan terdakwa," katanya.
ISMA SAVITRI