Penjelasan dikirim Adi kemarin malam melalui fax pada pukul 11.23 WIB. Mesin fax yang digunakan merupakan milik Rieta Amilia. Rieta adalah atasan Malinda di Citibank yang juga mantan Komisaris Utama PT Sarwahita, perusahaan yang diduga digunakan Malinda mencuci uang.
Menurut Adi, proses hukum yang dijalani ibunya tak pernah dikuasakan kepada Indra Sahnun. Kesimpulan itu ia peroleh setelah mengkonfirmasi langsung kepada ibunya maupun Indra Sahnun. "Seluruh informasi yang dia sampaikan tak mewakili kepentingan Malinda," kata Adi.
Malinda ditahan atas kasus penggelapan dana nasabah Citibank. Mantan Relation Manager Citibank itu diduga menggangsir miliaran dana nasabah ke rekening pribadi dan perusahaannya, PT Sarwahita, dengan modus blangko fiktif atau tanda tangan palsu.
Proses hukum terhadap Malinda selama ini dikuasakan kepada Halapancas Simanjuntak dan Batara Simbolon. Keduanya merupakan pengacara yang pernah mendampingi Malinda ketika menangani kasus pidana beberapa tahun lalu.
Sosok Indra muncul di hadapan wartawan kemarin. Ketika ditemui di depan kantor Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri, dia mengaku menerima kuasa dari Malinda dan mendesak polisi mengusut dugaan keterlibatan enam atasan Malinda.
Adi menilai pernyataan Indra melampaui batas proses penegakan hukum. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian, tak mungkin kami menuduh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas," papar Adi.
Menurut Ketua Dewan Kehormatan Peradi, Leonard Simorangkir, pendampingan hukum atas suatu perkara harus dibuktikan dokumen tertulis. Seorang pengacara yang mengaku-ngaku, bisa dikatakan melanggar etika profesi dan dapat dijatuhi sanksi.
Meski demikian, pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etika profesi tidak bisa dilakukan atas inisiatif Dewan Kehormatan. Pihak yang merasa dirugikan hendaknya membuat laporan kepada organisasi profesi yang menaungi pengacara itu.
RIKY FERDIANTO