Pemerintah Tak Sungguh-sungguh Jalankan Sistem Jamsos  

Reporter

Editor

Rabu, 27 April 2011 16:55 WIB

Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) berdemonstrasi dengan memakai kebaya sebagai peringatan hari Kartini di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (21/4). Mereka menuntut segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Badan penyelenggara Jaminan sosial. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah tidak bersungguh-sungguh melaksanakan amanat konstitusi tentang pengembangan sistem jaminan sosial. Hal ini disampaikan Oka Mahendra, saksi ahli yang dihadirkan Tim Pembela Rakyat untuk Jaminan Sosial pada Sidang Gugatan Warga Negara terkait Sistem Jaminan Sosial Nasional, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 April 2011.

Dalam kesaksiannya, Oka Mahendra, konsultan dan analis di Lembaga Konsultasi Jaminan Sosial Martabat ini, menilai pemerintah lebih suka melaksanakan program bantuan sosial daripada membangun sistem jaminan sosial. Bantuan sosial tersebut, kata Oka, terkesan sebagai bentuk 'kemurahan hati' penguasa kepada rakyat miskin. Seringnya bantuan ini dijalankan menjelang pemilu, menurut Oka, juga mengesankan muatan politis dalam bantuan tersebut. "Rakyat jadi komoditas politik menjelang pemilu," kata Oka.

Oka juga menilai lemah komitmen pemerintah dan pembuat kebijakan untuk melaksanakan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Amanat UU SJSN tentang pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melalui undang-undang masih dibahas di DPR, tapi terancam dead lock.

Amanat UU SJSN tentang pembentukan 11 Peraturan Pemerintah dan 10 Peraturan Presiden, menurut Oka, juga masih tersendat. Sejauh ini, menurutnya, hanya ada dua pasal yang terealisasi, yaitu Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2008 tentang organisasi Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2008 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional.

Tersendatnya pembentukan peraturan pelaksanaan membuat UU SJSN ibarat tubuh tanpa kaki dan tangan. "Ya bagaimana bisa berjalan kalau tidak ada peraturan-peraturan pelaksanaannya," kata dia. "Seluruh komponen sistem harus dibangun, supaya berjalan utuh."

Oka yang pernah menjabat sebagai Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM ini memandang sikap pemerintah dan pembuat kebijakan tersebut merugikan hak rakyat atas jaminan sosial seperti yang tertulis dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. "Jaminan sosial itu hak setiap orang," kata Oka. "Kalau dia (pemerintah) tidak jalankan ya dia melanggar konstitusi."

Sampai saat ini, menurut Oka, masih banyak masyarakat belum tersentuh program jaminan sosial. Buruh belum memiliki jaminan pensiun; pegawai negeri sipil tak masuk dalam program jaminan kecelakaan kerja; petani, nelayan, tukang sayur, tukang ojek dan mereka yang bekerja tidak dalam hubungan kerja belum menjadi peserta program jaminan sosial; dan masih ada sekitar 100 juta jiwa, pekerja di sektor formal dan informal, yang belum memperoleh jaminan kesehatan.

MARTHA RUTH THERTINA

Berita terkait

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

17 Februari 2024

Pungli di Rutan KPK, Sekjen Segera Tindaklanjuti Putusan Pelanggaran Etik dari Dewas

Dalam langkah mitigasi, lembaga antirasuah telah melakukan rotasi kepada para pegawai yang terlibat perkara pungli di rutan KPK ke unit kerja lain.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

26 Desember 2023

513 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Natal, 29 dari Kasus Korupsi

Kepala Kanwilkumham Jawa Barat saat meninjau Lapas Kelas IIA Bekasi: 3 di antara yang mendapat remisi Natal langsung bebas.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

19 Desember 2023

KPK Periksa Dirjen Kemenkumham sebagai Saksi Kasus Eddy Hiariej

KPK memeriksa Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar sebagai saksi kasus dugaan rasuah yang menyeret eks Wamenkumhan Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

15 November 2023

Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Korupsi, UGM : Sudah Bukan Bagian Kami

Sosok Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej belakangan menjadi sorotan atas kasus dugaan korupsi yang melilitnya.

Baca Selengkapnya

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

21 Agustus 2023

Bos OJK Pastikan Bursa Karbon Terbit Akhir September

Pemerintah tengah merancang peraturan OJK atau POJK tentang bursa karbon.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

18 Agustus 2023

Pemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi

TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

14 Juli 2023

Ramai Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura, Sosiolog Unair: Itu Hak Asasi

Sosiolog Unair Tuti Budirahayu menilai pindah kewarganegaraan itu hal ini sebagai sebuah fenomena migrasi yang lumrah terjadi.

Baca Selengkapnya

Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

21 Juni 2023

Curiga Sumber Dana, Luhut Niat Audit Seluruh LSM di Indonesia, Bagaimana Syarat Mendirikan NGO?

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan berencana mengaudit seluruh LSM atau NGO di Indonesia. Bagaimana syarat mendirikan LSM?

Baca Selengkapnya