Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera Arifinto, menunjukkan isi folder di dalam PC Tablet saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir menyatakan bahwa perilaku anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Arifinto telah melanggar kode etik. Karenanya, Badan Kehormatan DPR akan menindaklanjuti tanpa ada laporan dari pihak lain.
"Jadi kita akan melihat informasi di media, kalau ini besok keluar di media cetak maupun media elektronik ini sesuai dengan aturan tata beracara, tidak perlu pengaduan masyarakat langsung, kita tindaklanjuti," kata Nudirman di Gedung DPRdi Jakarta, Jumat 8 April 2011.
Ia menyebutkan, apa yang dilakukan Arifinto tidak patut dan berpotensi merusak citra dan kehormatan DPR. "Dengan kode etik DPR yang baru, BK DPR lebih mudah mengambil kesepakatan. Apa bentuk sanksi bagi anggota Komisi V tersebut akan dibahas dalam rapat pleno BK DPR. Fraksi tidak bisa ikut campur," ujar politisi dari Golkar itu.
Nudirman mengatakan, hukuman yang akan diberikan kepada Arifinto berupa peringatan lisan, tertulis, dicopot dari alat kelengkapan dan bahkan bisa dipecat. "Proses terhadap Arifinto akan dilakukan setelah reses," kata dia
PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara
23 Mei 2023
PSI Depok Gaungkan Kaesang, PKS: Mereka Butuh Tokoh untuk Mendongkrak Suara
Bendahara Umum DPD Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Depok Ade Supriyatna menilai semua pihak boleh melempar sosok tokoh dan mengusulkan kandidat Wali Kota Depok pada Pilkada 2024.