Keterangan Saksi Ahli Agama Sudutkan Ba'asyir  

Reporter

Editor

Rabu, 6 April 2011 17:54 WIB

Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (17/3). Terdakwa dan tim Kuasa Hukum akhirnya memilih tidak mengikuti sidang karena menolak sistem mendengarkan saksi dengan teleconference. TEMPO/ Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Saksi ahli dari Kementerian Agama, Mukhtar Ali, memberi keterangan yang menyudutkan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Menurut Mukhtar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 6 April 2011, jihad seharusnya dilakukan saat negara dalam keadaan diserang negara lain. Jihad itu pun harus atas seizin pemerintah.

Mukhtar mulanya menjelaskan, bahwa dalam kitab suci Al Quran sebenarnya tidak dijelaskan secara gamblang mengenai perintah pembentukan laskar jihad. Yang ada dalam Al Quran adalah perintah untuk mempersiapkan "kekuatan" untuk menakuti musuh Allah. "Kekuatan itu berupa kuda sebagai kendaraan," ujarnya.

Ia menambahkan, Nabi Muhammad SAW juga pernah berujar bahwa menghimpun kekuatan untuk menghadapi musuh Allah bisa dilakukan dengan berlatih senjata, dalam hal ini panah. "Musuh Allah" yang perlu dihadapi dalam konteks itu adalah bangsa Persia. Namun masalahnya, kata Mukhtar, saat ini tak bisa disimpulkan jelas siapa yang masuk kategori musuh Allah.

Jaksa kemudian menanyai Mukhtar, apakah ada dalil atau hukum Islam yang mengatur mengenai pelatihan menggunakan senjata api. Namun Mukhtar mengaku tak berani menjawabnya karena belum memiliki referensi mengenai penggunaan senjata api di masa Muhammad. Referensi itu sedianya digunakan untuk dibandingkan dengan dakwaan yang menyatakan pelatihan Aceh menggunakan 32 pucuk senjata.

Adapun saat ditanya jaksa mengenai keharusan seorang muslim berjihad, Mukhtar menjawab jihad sebenarnya lebih ditekankan untuk memerangi sifat jahat di dalam hati dan memperbaiki kualitas diri. "Jihad memerangi kafir memang ada. Tapi hendaknya seseorang memprioritaskan menjihadkan diri sendiri sebelum jihad 'keluar'."

Jihad itu sendiri, kata Mukhtar, harus dilakukan semata-mata karena Allah. "Tidak boleh ada niat lain kecuali untuk Allah. Jihad keluar itu bisa dengan harta. Pertanyaannya, apakah senjata dalam pelatihan militer itu bisa dikategorikan harta?"

Namun, hukum jihad disebut Mukhtar menjadi wajib ketika dihadapkan pada tiga kondisi. Pertama, seorang muslim berada dalam peperangan. Kedua, apabila ada negara Islam yang semula aman namun tiba-tiba diserang negara lain, dan ketiga, jihad itu merupakan perintah dari pemerintah.

Ba'asyir kemudian menanyai Mukhtar, apakah pelatihan militer tergolong i'dad (latihan fisik untuk persiapan jihad) ataukah terorisme. "Bagaimana pendapat Ustad, pelatihan militer itu teror atau i'dad? saya minta jawaban tegas!" ujar Ba'asyir.

Mukhtar menjawab, seorang muslim memang diperintahkan agama untuk terampil dan siaga menghadapi peperangan. Tapi hal itu tentunya harus disesuaikan dengan status seorang muslim sebagai warga negara.

"Sebagai warga negara di mana pun kita berada, harus bisa menyesuaikan diri. Kalau mau pelatihan militer, kan sudah ada militernya sendiri. Kenapa tidak dikoordinasikan dengan militer yang sudah ada?" katanya.

Jika pun pemerintah dinilai kafir, muslim tersebut tak seharusnya "melawan" dengan mengadakan pelatihan militer secara sembunyi-sembunyi. Dan yang sebaiknya dilakukan bukanlah menyerang pemerintah dengan membuat kerusakan, melainkan menasehati secara bertahap.

"Nasehat pada pemerintah itu harus diberikan secara rahasia, tidak boleh diketahui. Kalau melakukan kekerasan, ditakutkan akan timbul bahaya. Saya rasa muslim harus patuh pada Allah, rasul, dan pemerintah negaranya. Kecuali negara itu punya aturan yang membuat dia melanggar perintah Allah," jelas Mukhtar.

Jaksa kemudian menanyai Mukhtar, seperti apa hukumnya jika latihan militer dilakukan saat negara dalam keadaan tenang, seperti di Indonesia. Terhadap pertanyaan tersebut, Mukhtar mengaku tak berani menjawab. "Saya takut kepada Allah. Mohon maaf, itu bukan kapasitas saya menjawab," akunya.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

55 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

55 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya