Terdakwa Kasus Pelanggaran HAM Minta Saksi Ahli Diperiksa

Reporter

Editor

Rabu, 3 Desember 2003 14:50 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pembacaan tuntutan atas terdakwa pelanggaran HAM Timor Timur, mantan Komandan Kodim Liquica Asep Kuswani, Kapolres Liquica Adios Salofa dan mantan Bupati Liquica, Leonito Martinz di Pengadilan Ad Hock HAM Jakarta Pusat, Senin (28/10), terpaksa dihentikan sejenak. Pasalnya, penasehat hukum terdakwa, Yan Juanda Saputra, meminta majelis hakim untuk terlebih dahulu memeriksa saksi ahli. Menurut penasehat hukum, Dr. Tambunan, saksi ahli tersebut dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), namun hingga saat ini belum diperiksa. “Bila saksi ahli ini tidak dihadirkan, maka kami meminta kepada majelis untuk membatalkan seluruh keterangan saksi asal Timtim," kata Yan Juanda dalam sidang lanjutan yang dipimpin Cicut Sutiyarso tersebut. Menurut Yan, keterangan saksi ahli ini adalah untuk menerangkan proses pertanggungjawaban perintah komandan di lapangan. “Biar kita bisa tahu dimana tanggungjawab seorang komandan dan tanggungjawab negara,” ujarnya. Usulan dari tim penasehat hukum ketiga terdakwatersebut ditanggapi majelis yang kemudian meminta kepada jaksa penuntut untuk segera bisa menghadirkan saksi ahli tersebut. Atas permintaan ini, jaksa penuntut Pieter Silalahi lalu meminta waktu untuk dapat menghadirkan saksi ahli itu. Majelis Hakim lalu memutuskan sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (31/10) mendatang. Usai persidangan, Yan Juanda menilai bahwa membawa keterangan saksi ahli tersebut sangat relevan dan dapat meringankan para terdakwa. “Lagipula kan sudah tercantum dalam BAP untuk memeriksa saksi ini,” kata dia. Yan menilai, selama proses persidangan berlangsung, keterangan saksi terutama asal Timor-Timur terlalu mengada-ada dan memberatkan terdakwa. Menurutnya, kehadiran saksi ahli ditujukan untuk memberikan proporsi yang seimbang dalam perkara pelanggaran HAM. “Nanti kita bisa lihat bagaimana sebetulnya garis tanggung jawab bagi terdakwa dalam melaksanakan tugas di sana,” katanya menjelaskan. Ketika ditanya mengenai kemungkinan perubahan keterangan saksi ahli mengubah tuntutan terhadap terdakwa, Yan mengatakan,” Kita lihat nanti bagaimana proses pemeriksaannya.” Sementara itu, persidangan pelanggaran HAM Timtim lainnya dengan terdakwa mantan Komandan Kodim Dili Endar Priyanto juga akan diselenggarakan Senin (28/10) ini. Persidangan ini akan dipimpim Emmy Marni Mustafa.(Erdian Dharmaputera-Tempo News Room)

Berita terkait

Berkunjung ke Optus Stadium Perth Australia yang Megah

1 menit lalu

Berkunjung ke Optus Stadium Perth Australia yang Megah

Optus Stadium Perth bukan hanya tempat untuk acara olahraga, tetapi juga tuan rumah berbagai konser musik, pertunjukan, dan acara khusus lainnya

Baca Selengkapnya

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

1 menit lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

5 menit lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Evakuasi 9 Ribu Warga Imbas Erupsi Gunung Ruang

6 menit lalu

Pemerintah Akan Evakuasi 9 Ribu Warga Imbas Erupsi Gunung Ruang

Pemerintah akan mengevakuasi 9.083 warga yang berada di Pulau Tagulandang dalam radius 7 km dari pusat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Profil dan Bedah Kekuatan Guinea, Lawan Timnas U-23 Indonesia dalam Playoff Perebutan Tiket Olimpiade 2024

15 menit lalu

Profil dan Bedah Kekuatan Guinea, Lawan Timnas U-23 Indonesia dalam Playoff Perebutan Tiket Olimpiade 2024

Timnas U-23 Indonesia sudah mengakhiri kiprah di Piala Asia U-23 2024. Perjuangan selanjutnya melawan Guinea dalam playoff perebutan tiket Olimpiade.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

16 menit lalu

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

17 menit lalu

Wali Kota Depok Bicara Pembebasan Lahan Warga Terdampak Banjir Kali Pesanggrahan

Bila anggaran mencukupi, Pemkot Depok akan melakukan pembebasan lahan warga terdampak banjir menggunakan anggaran belanja tambahan (ABT).

Baca Selengkapnya

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

28 menit lalu

Retno Marsudi Bahas Langkah Perlindungan WNI di Tengah Krisis Timur Tengah

Retno Marsudi menilai situasi Timur Tengah telah mendesak Indonesia untuk mempersiapkan diri jika situasi semakin memburuk, termasuk pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Jadwal Indonesia vs Thailand di Perempat Final Piala Uber 2024 Hari Ini, Berikut Susunan Pemain yang Dimainkan

41 menit lalu

Jadwal Indonesia vs Thailand di Perempat Final Piala Uber 2024 Hari Ini, Berikut Susunan Pemain yang Dimainkan

Duel Gregoria Mariska Tunjung vs Ratchanok Intanon akan mengawali pertandingan Indonesia vs Thailand di perempat final Uber Cup atau Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

57 menit lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya