Gugatan Mantan Direksi PT Nikkatsu Terhadap Menkeh Dimentahkan PTUN
Reporter
Editor
Rabu, 23 Juli 2003 14:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mementahkan gugatan mantan Direksi PT Nikkatsu Elektric Works, Sidik Hidayat terhadap Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Senin (17/2) siang. Penggugat yang diwakili Penasehat Hukum John Sumule diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 81 ribu. Saya akan mengajukan banding. Apapun keputusan hakim hari ini kita harus hormati, kata John kepada Tempo News Room di PTUN, Jakarta Timur seraya bergegas meninggalkan pengadilan. Sidik melakukan gugatan terhadap Menkeham yang mengeluarkan Surat Keputusan No C15/UM/01/10 2002 pada 9 Agustus 2002. SK ini berisi tentang pembatalan surat sebelumnya, C11/866/HT/01 04 1997 yang dikeluarkan pada 18 September 1997. SK yang dikeluarkan pada 18 September berisi pengesahan Sidik sebagai direksi perusahaan tersebut. SK kedua itu dikeluarkan setelah secara hukum Sidik terbukti tidak menjabat sebagai direksi lagi. Pembuktian ini dilakukan dari mulai Pengadilan Negeri hingga PK. Dalam sidang di PTUN, Senin (17/2), majelis Hakim yang dipimpin Arifin Marpaung menganggap Sidik tidak memiliki hak untuk melakukan gugatan atas nama perusahaan. Pasalnya, dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa, Sidik tidak lagi menjabat di perusahaan itu. Sementara itu, penasehat hukum tergugat, Daulat P Silitonga mengatakan, keputusan menteri untuk mengeluarkan SK C15/UM/01/10 2002 diambil karena menganggap akta yang disahkan sebelumnya telah cacat hukum. Sehingga, lanjut dia, langkah pembatalan SK sebelumnya perlu untuk dilakukan. SK bernomor C11 itu sendiri dilakukan setelah dalam RUPS tahun 1997, Sidik terpilih sebagai kepala direksi. Namun, dalam RUPS Luar Biasa yang dilakukan komisaris perusahaan, Herman Hamdani diangkat sebagai kepala direksi. Akibat pengangkatan itulah Sidik melakukan gugatan di pengadilan. Dalam gugatan itu pengadilan memenangkan direksi yang dipilih melalui RUPS Luara Biasa, bahkan keputusan itu memiliki kekuatan tetap sampai tingkat Peninjauan Kembali. Purwanto - Tempo News Room)
Berita terkait
Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY
34 detik lalu
Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY
Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.