Gugatan Mantan Direksi PT Nikkatsu Terhadap Menkeh Dimentahkan PTUN

Reporter

Editor

Rabu, 23 Juli 2003 14:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mementahkan gugatan mantan Direksi PT Nikkatsu Elektric Works, Sidik Hidayat terhadap Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Senin (17/2) siang. Penggugat yang diwakili Penasehat Hukum John Sumule diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 81 ribu. Saya akan mengajukan banding. Apapun keputusan hakim hari ini kita harus hormati, kata John kepada Tempo News Room di PTUN, Jakarta Timur seraya bergegas meninggalkan pengadilan. Sidik melakukan gugatan terhadap Menkeham yang mengeluarkan Surat Keputusan No C15/UM/01/10 2002 pada 9 Agustus 2002. SK ini berisi tentang pembatalan surat sebelumnya, C11/866/HT/01 04 1997 yang dikeluarkan pada 18 September 1997. SK yang dikeluarkan pada 18 September berisi pengesahan Sidik sebagai direksi perusahaan tersebut. SK kedua itu dikeluarkan setelah secara hukum Sidik terbukti tidak menjabat sebagai direksi lagi. Pembuktian ini dilakukan dari mulai Pengadilan Negeri hingga PK. Dalam sidang di PTUN, Senin (17/2), majelis Hakim yang dipimpin Arifin Marpaung menganggap Sidik tidak memiliki hak untuk melakukan gugatan atas nama perusahaan. Pasalnya, dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa, Sidik tidak lagi menjabat di perusahaan itu. Sementara itu, penasehat hukum tergugat, Daulat P Silitonga mengatakan, keputusan menteri untuk mengeluarkan SK C15/UM/01/10 2002 diambil karena menganggap akta yang disahkan sebelumnya telah cacat hukum. Sehingga, lanjut dia, langkah pembatalan SK sebelumnya perlu untuk dilakukan. SK bernomor C11 itu sendiri dilakukan setelah dalam RUPS tahun 1997, Sidik terpilih sebagai kepala direksi. Namun, dalam RUPS Luar Biasa yang dilakukan komisaris perusahaan, Herman Hamdani diangkat sebagai kepala direksi. Akibat pengangkatan itulah Sidik melakukan gugatan di pengadilan. Dalam gugatan itu pengadilan memenangkan direksi yang dipilih melalui RUPS Luara Biasa, bahkan keputusan itu memiliki kekuatan tetap sampai tingkat Peninjauan Kembali. Purwanto - Tempo News Room)

Berita terkait

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

34 detik lalu

Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

1 menit lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

7 menit lalu

Cerita TikToker Awbimax Ditawari Jadi Buzzer Bea Cukai, Patok Harga Rp100 Juta

Tiktokers @awbimax atau Bima viral mengakui ditawari menjadi buzzer Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

8 menit lalu

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

Jika Anda mengalami keterlambatan atau delay seperti penumpang Lion Surabaya-Banjarmasin, ini hak penumpang sesuai Peraturan Menhub

Baca Selengkapnya

Tepis Rumor Bruno Fernandes Bakal Tinggalkan Manchester United, Ini Komentar Erik ten Hag

8 menit lalu

Tepis Rumor Bruno Fernandes Bakal Tinggalkan Manchester United, Ini Komentar Erik ten Hag

Dalam wawancara dengan DAZN pekan lalu, Bruno Fernandes mengatakan dia akan mempertimbangkan masa depannya di Manchester United setelah Euro 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

14 menit lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

15 menit lalu

Cerita Pemuda Asal Bandung Gunakan Starlink: Unlimited dan Lebih Stabil

Melalui situs resminya, Starlink mematok harga layanan internet sebesar Rp 750 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

20 menit lalu

Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Abdul Mu'ti mengaku pihaknya akan mendegasikan kadernya dengan senang hati apabila Muhammadiyah diberi amanah oleh Prabowo.

Baca Selengkapnya

Profil Kawasan Wallacea, Surga Biodiversitas yang Diintai Ancaman Kerusakan Lingkungan

29 menit lalu

Profil Kawasan Wallacea, Surga Biodiversitas yang Diintai Ancaman Kerusakan Lingkungan

Kawasan Wallacea seluas 347 ribu kilometer persegi diisi 10 ribu spesies tumbuhan. Sebagian kecil dari jumlah tersebut sudah terancam punah.

Baca Selengkapnya

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

32 menit lalu

Jangan Sembarang Pakai Skincare Etiket Biru, BPOM Sebut Alasannya

Masyarakat diminta untuk tertib dalam menggunakan skincare sesuai peruntukannya, terutama yang beretiket biru, cek sebabnya.

Baca Selengkapnya