Berhalangan, Mendiknas Tak Hadiri Undangan Ombudsman

Reporter

Editor

Selasa, 29 Maret 2011 14:43 WIB

Mendiknas M. Nuh memberikan penjelasan tentang restrukturisasi organisasi Kementrian Pendidikan Nasional di Jakarta, Jumat (23/4). Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan efisiensi Sumberdaya dan efektifitas serta kemudahan pengelolaan oraganisasi. Tempo/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia hari ini, Selasa 29 Maret 2011, dijadwalkan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Pendidikan Nasional. Pertemuan itu terkait dengan keterlambatan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) triwulan pertama tahun 2011, yang terjadi di ratusan kabupaten/kota.

Panggilan itu awalnya ditujukan kepada Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh. Namun Menteri Nuh berhalangan hadir, dan mengirim Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Suyanto. "Tidak masalah siapa yang hadir, justru Dirjen yang lebih tahu teknis penyaluran dana BOSnya," ujar anggota Ombudsman, Budi Santoso melalui sambungan telepon.

Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di kantor Ombudsman diharapkan dapat mengeluarkan rekomendasi perbaikan mekanisme penyaluran Dana BOS. "Kita akan beri masukan berupa sistemik review untuk pengelolaan pengunaan dan penyaluran," kata Budi.

Hasil pengkajian itu, dia melanjutkan, dianggap penting mengingat dampaknya yang luas pada dunia pendidikan. Terutama bagi anak-anak yang tengah mengenyam pendidikan agar proses pendidikan tetap bisa berjalan. Selain diberikan kepada kementerian, rekomendasi juga akan diajukan ke Presiden serta DPR. "Ini juga menyangkut dana besar dalam jumlah triliunan," katanya.

Beberapa waktu lalu Indonesia Corruption Watch melaporkan Mendiknas ke Ombudsman RI. Mereka meminta agar Ombudsman memangil Mendiknas untuk memberikan keterangan perihal keterlambatan penyaluran Dana BOS di ratusan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, pada triwulan pertama tahun ini.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Nasional telah menyatakan akan memberikan sanksi finansial berupa pemotongan dana anggaran transfer dari pusat ke daerah, di luar dana pendidikan untuk tahun 2012.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Saja Larangan Peruntukan Dana BOS?

58 hari lalu

Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Saja Larangan Peruntukan Dana BOS?

Airlangga Hartarto mengungkapkan dana BOS akan menjadi sumber dana program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Diwacanakan Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Peruntukan Dana BOS?

58 hari lalu

Diwacanakan Bakal Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis, Apa Peruntukan Dana BOS?

Dana BOS adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.

Baca Selengkapnya

FSGI Protes Program Makan Siang Gratis Prabowo akan Ambil Dana BOS: Dana Pendidikan sudah Minim, Jangan Dikurangi

59 hari lalu

FSGI Protes Program Makan Siang Gratis Prabowo akan Ambil Dana BOS: Dana Pendidikan sudah Minim, Jangan Dikurangi

Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI menolak wacana mengalihkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk program makan siang gratis Prabowo.

Baca Selengkapnya

Serikat Guru Tolak Prabowo Alihkan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis: Tidak Berpihak pada Pendidikan

3 Maret 2024

Serikat Guru Tolak Prabowo Alihkan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis: Tidak Berpihak pada Pendidikan

Federasi Serikat Guru Indonesia menolak rencana Prabowo-Gibran mengalihkan dana BOS untuk pembiayaan program makan siang gratis. Pendidikan terancam.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Janjikan Dana Abadi Pesantren, IDEAS: BOS untuk Sekolah Swasta Lebih Penting

9 Februari 2024

Prabowo-Gibran Janjikan Dana Abadi Pesantren, IDEAS: BOS untuk Sekolah Swasta Lebih Penting

Yusuf Wibisono menilai janji dana abadi pesantren dari Prabowo-Gibran bisa diwujudkan tapi bukan prioritas saat ini.

Baca Selengkapnya

Sumbangan Sekolah Tidak Boleh untuk Pembangunan Fisik, SMKN 1 Depok Dinilai Melanggar Pergub

18 September 2023

Sumbangan Sekolah Tidak Boleh untuk Pembangunan Fisik, SMKN 1 Depok Dinilai Melanggar Pergub

Menurut anggota DPRD Jabar pembangunan fisik sekolah harus dianggarkan pemerintah, tidak boleh dibebankan kepada wali murid.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pungli di SMA-SMK Negeri Depok, DPRD Minta Pemkot Dorong Swasta Beri Bantuan Dana

12 September 2023

Dugaan Pungli di SMA-SMK Negeri Depok, DPRD Minta Pemkot Dorong Swasta Beri Bantuan Dana

DPRD Kota Depok buka suara soal dugaan pungli di SMA dan SMK Negeri. Pemkot Depok diminta dorong swasta beri bantuan dana CSR.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Bakal Periksa 13 Saksi dari Yayasan hingga Penerima Dana Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan ini

28 Agustus 2023

Bareskrim Bakal Periksa 13 Saksi dari Yayasan hingga Penerima Dana Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan ini

Pemeriksaan untuk mendalami peran dari pihak yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di kasus Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Penerimaan APBN DKI Jakarta Capai Rp 774,81 Triliun, Naik 11 Persen dari Target

28 Juni 2023

Penerimaan APBN DKI Jakarta Capai Rp 774,81 Triliun, Naik 11 Persen dari Target

Kinerja Belanja APBN DKI Jakarta terealisasi Rp 189,08 triliun atau 30,51 persen dari pagu.

Baca Selengkapnya

RAPBD DKI Bengkak Jadi Rp 83,78 Triliun, Ini 3 Program Prioritas Heru Budi Hartono

29 November 2022

RAPBD DKI Bengkak Jadi Rp 83,78 Triliun, Ini 3 Program Prioritas Heru Budi Hartono

RAPBD DKI Jakarta 2023 telah disepakati DPRD dan Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 83,78 triliun atau naik Rp 1,2 triliun dari MoU KUA-PPAS 2023.

Baca Selengkapnya