Hakim Ba'asyir Larang Media Perorangan Liput Sidang
Reporter
Editor
Senin, 21 Maret 2011 19:46 WIB
Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (17/3). Terdakwa dan tim Kuasa Hukum akhirnya memilih tidak mengikuti sidang karena menolak sistem mendengarkan saksi dengan teleconference. TEMPO/ Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Hakim Ketua persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir, Heri Swantoro menyatakan hanya media cetak dan elektronik yang jelas medianya yang diperbolehkan meliput sidang Ba'asyir. "Untuk perorangan tidak boleh meliput karena menggangu persidangan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Maret 2011.
Hanya saja, hakim tidak menjelaskan secara rinci media seperti apa yang diperbolehkan maupun yang dilarang melakukan peliputan.
Sebelumnya, hakim Heri sempat mengusir seorang juru kamera yang tengah melakukan pengambilan gambar di ruang persidangan. Pengusiran dilakukan ditengah proses pemeriksaan saksi dari Ba'asyir. Alasan hakim karena kameramen video berasal dari Jamaah Anshorut Tauhid selalu menyorotkan videonya ke mukannya sehingga mengganggu konsentrasinya.
Menurutnya, media yang sudah biasa meliput biasanya sudah mengetahui anggle yang bagus dalam mengambil gambar.
Untuk itu, hakim mengatakan agar pengamanan lebih diperketat sebelum para pengunjung masuk . " Pengamanan harus menyaring itu,"katanya.