Presiden dan Sekjen PKS Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR
Reporter
Editor
Kamis, 17 Maret 2011 13:15 WIB
Luthfi Hasan Ishaaq. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Politisi Partai Keadilan Sejahtera yang salah seorang pendiri partai, Yusuf Supendi, melaporkan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin, dan Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta, ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini (17/3).
Luthfi dilaporkan ke BK karena dituding Yusuf melanggar etika dan akhlak sebagai anggota DPR, berpengalaman jihad di Afganistan, dan mengelola dana Pemilihan Umum 1999 yang 94 persennya adalah sumbangan Timur Tengah.
Perbuatan melanggar etika yang disebut Yusuf dilakukan Luthfi adalah, Luthfi telah melakukan perbuatan kejam dan biadab disebabkan karena telah mengirim pesan pendek (SMS) yang sangat meyakinkan. Salah satu SMS tersebut berbunyi "Pengganggu istri orang ampe cerai dan dipecat".
"Luthfi juga memberi ancaman kekerasan yang dapat merampas nyawa atau pembunuhan. Bahkan mengirim SMS mau menghirup darah Yusuf Supendi," kata Yusuf. "Apakah Luthfi masih pantas dan patut menjadi anggota DPR ?" imbuhnya.
Adapun Hilmi dilaporkan karena ia adalah putra pentolan Darul Islam, Danu Muhammad Hasan, yang dituding gesit mengumpulkan setoran untuk memperkaya diri. Sedangkan Anis disebut menggelapkan dana Pilkada DKI Rp 10 miliar yang didapat dari Adang Darudjatun.