Abu Bakar Ba'asyir di ruang tahanan sementara, sebelum menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan (14/3). REUTERS/Enny Nuraheni
TEMPO Interaktif, Jakarta - Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir dan tim pengacaranya bakal melanjutkan aksi mogok sidang mereka, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3).
Achmad Michdan, salah satu pengacara Baasyir menuturkan, mereka tak akan menghadiri persidangan sepanjang belum ada keputusan dari Komisi Yudisial ihwal usulan penggantian Majelis Hakim pimpinan Herri Swantoro.
"Kami menunggu proses Komisi Yudisial yang akan kami ajukan untuk mengganti hakim. Hakimnya kan akan dipanggil Komisi Yudisial. Kami masih akan walk out hari ini, " kata Michdan.
Pada 15 Maret 2010, Herri dan empat hakim anggota diadukan pihak Ba'asyir ke KY. Hakim dituding terlalu pro-penguasa, karena tampak terlalu buru-buru mengabulkan permintaan jaksa untuk memeriksa enam belas saksi secara telekonferensi.
Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan emoh menuruti pengacara terdakwa kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Mereka juga emoh mengganti Majelis Hakm. Juru Bicara Pengadila Negeri Jakarta Selatan Ida Bagus Dwiyantara menyatakan, majelis hakim sudah independen dan punya pertimbangan dalam penetapan telekonferensi.
Sebelumnya, Ba'asyir dan tim kuasa hukum memprotes ketetapan Majelis Hakim yang memutuskan pemeriksaan enam belas saksi dilakukan secara telekonferensi. Ba'asyir berikut pengacara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 14 Maret 2011 lalu pun memutuskan walkout dan tak menghadiri sidang, karena hakim bersikukuh melanjutkan pemeriksaan telekonferensi.