Kejaksaan Tarik Rp 7 M dari Korupsi Kemterian Perdagangan

Reporter

Editor

Rabu, 16 Maret 2011 22:04 WIB

Penyidik dari Kejaksaan Agung membawa uang Rp. 2,415 miliar saat menggeledah kantor Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM, Jakarta, Senin (24/11). TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung berhasil menarik Rp 7 miliar dari tangan tujuh tersangka korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas ke luar negeri di Kementerian Perdagangan, hari ini 16 Maret 2011.

"Ini inisiatif mereka. Bagi mereka ibaratnya deposit karena belum ada keputusan hukum pasti. Tapi bagi kami ini upaya menyelamatkan uang negara," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Jasman Pandjaitan di Gedung Bundar Kejagung, sore ini.

Jasman menambahkan, ketujuh tersangka sebenarnya sudah menawarkan Rp 3 miliar untuk dikembalikan, kepada Kejaksaan, kemarin. Namun hal itu ditolak Pidana Khusus, dengan alasan jumlahnya tak sesuai dengan perkiraan kerugian negara. "Kami tolak karena tidak bisa kalau tawar-menawar," ujarnya.

Kejagung sendiri menyambut baik keputusan ketujuh tersangka mengembalikan penuh kerugian negara dari perbuatan yang mereka lakukan. Karena itu ketujuhnya tidak ditahan, meski dikenai cekal. Namun Jasman menegaskan, sikap ketujuh tersangka tidak akan menghilangkan unsur pidana yang mereka lakukan.

Kepala Sub Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Pidsus, Andi Herman menjelaskan, modus penggelapan dana yang dilakukan ketujuh tersangka adalah dengan penggelembungan dana yang digunakan untuk perjalanan dinas ke luar negeri. "Jadi perjalanannya bukan fiktif, tapi ada upaya menaikkan harga."

Kasus korupsi tersebut terjadi pada Direktorat Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) dan Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) tahun anggaran 2007 sampai 2009, dan menjerat tujuh orang sebagai tersangka.

Lima tersangka dari Kemendag adalah Ita Megasari Dachlan Mantan PPK pada Sesditjen KPI Kemendag, Watono selaku Bendahara Kasubag TU Direktorat Perundingan Jasa pada Ditjen KPI Kemendag, Maman Suarman AR Pejabat Pembuat Komitmen atau mantan Kabag pada Ditjen KPI Kemendag dan Chrisnawan Triwahyuardianto Pejabat Pembuat Komitmen pada Sesditjen KPI Kemendag.

Sementara, dua tersangka dari BPEN antara lain, RR Titi Aghra Parithusta Pejabat pembuat komitmen pada Sekretariat BPEN dan Yahya Supriadi yang juga pejabat pembuat komitmen pada Sekretarian BPEN.

Kasus ini berawal sewaktu para tersangka selaku pejabat yang mengelola uang perjalanan dinas ke luar negeri melakukan persetujuan bayar yang bertentangan dengan Surat Menteri Keuangan RI No.S-344/PK.03/1992 tanggal 3 April 1992 tentang Penyesuaian Satuan Biaya Uang.

Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri jo Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.02/2008 tanggal 29 April 2008. Sehingga, terjadi mark up uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan harga riil (real cost) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya