Hari ini, kuasa hukum Ba'asyir melaporkan majelis hakim pimpinan Herri Swantoro ke Komisi Yudisial. Mereka menuding hakim tidak profesional, tidak independen, dan tidak imparsial. Kuasa hukum pun mengancam tak menghadiri kelanjutan sidang selama jajaran hakim tak mengalami perubahan.
Terhadap tudingan tersebut, PN Jaksel tak mempermasalahkannya. "Dari PN Jaksel, apa yang dilakukan sudah merupakan yang terbaik untuk menyidangkan perkara Ba'asyir. Lagipula, itu kewenangan ketua pengadilan menunjuk majelis," ujar Ida.
Sejauh ini, ia menjelaskan, pihaknya tak merasa ada intervensi dari pihak luar yang membuat majelis hakim tidak independen dan tidak profesional dalam menjalankan persidangan. "Kami tidak merasa berbuat yang memihak atau keliru. Itu kan penilaian orang saja," katanya.
Kemarin, Ba'asyir dan tim kuasa hukumnya memprotes ketetapan majelis hakim yang memutuskan pemeriksaan 16 saksi dilakukan dengan telekonferensi. Ba'asyir berikut pengacara memutuskan walkout dan tak menghadiri sidang karena hakim berkukuh untuk melanjutkan pemeriksaan saksi dengan telekonferensi.
Ke-16 saksi tersebut adalah Imron Baihaqi, Hariadi Usman, Abdul Haris, Suranto, Luthfi alias Ubaid, Muhammad Ilham, Komarudin, Hamid Agung Wibowo, Munasikin, Muji Haq, Andriansyah, Hendro Sultani, Joko Purwanto, Muksin, Solahudin, dan Joko Daryono.
Dalam kasus ini, Ba'asyir dijerat tujuh dakwaan berlapis oleh jaksa penuntut umum. Ia dianggap mengetahui, merencanakan, mengatur, dan mendanai aksi pelatihan militer terkait terorisme di pegunungan Jantho, Aceh Besar. Ba'asyir pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
ISMA SAVITRI