Polisi Keukeuh Telekonferensi Sidang Ba'asyir Sesuai UU  

Reporter

Editor

Selasa, 15 Maret 2011 12:32 WIB

Abu Bakar Baasyir. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi tak ambil pusing mengenai sikap Abu Bakar Ba'asyir yang menolak disidang karena saksi diperiksa menggunakan telekonferensi. Sebab, sikap itu merupakan hak terdakwa kasus terorisme tersebut. Namun, penggunaan alat modern tersebut sudah sesuai dengan undang-undang pemberantasan terorisme.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar menegaskan penggunaan perangkat elektronik dalam kasus terorisme dimungkinkan dalam undang-undang. "Terorisme itu extraordinary crime. Undang-undang pemberantasan terorisme memberi kesempatan pada penyidik dan pengadilan untuk memeriksa saksi melalui perangkat elektronik," kata Boy di Markas Besar Kepolisian RI, Selasa (15/3).

Menurut dia, penggunaan perangkat elektronik, baik berupa rekaman video maupun telekonferensi bukan baru pertama kali dipakai. Sebelumnya, polisi juga pernah memeriksa saksi dari Malaysia pada 2004 untuk kasus Bom Bali I. Penggunaan perangkat elektronik ini, kata dia, untuk menjembatani masalah psikologis yang mungkin timbul pada saksi terorisme.

"Karena dalam kasus terorisme banyak saksi yang tidak mau menjadi saksi, makanya diperbolehkan menggunakan perangkat elektronik," ujarnya, "Ini bukan rekayasa. Saksi ini saksi yang sangat penting untuk pembuktian dakwaan."

Terkait ancaman Baasyir yang tidak akan ikut sidang lagi dan melaporkan penggunaan telekonferensi ke Komisi Yudisial, Boy menilai itu hak Ba'asyir. Namun, Boy mengingatkan sikap Baasyir yang berencana menolak hadir bisa jadi pertimbangan hakim untuk memperberat dalam memutuskan vonis. "Kalau dia menolak hadir di persidangan, itu hak dia. Tapi, tentu hal itu akan jadi pertimbangan hakim untuk memberi vonis," kata Boy.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Ba'asyir meninggalkan ruang sidang. Hal itu dilakukan Ba'asyir sebagai protes kepada hakim yang menghadirkan saksi melalui telekonferensi.

AMIRULLAH

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

2 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

4 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya