TEMPO Interaktif, Jakarta: Para pegawai negeri Sipil (PNS) yang bolos pada hari pertama masuk kerja, 1 Desember 2003, akan dikenakan sanksi penurunan gaji berkala. “Mereka akan saya turunkan gaji berkalanya, tapi jangan dilihat berapa besar penurunannya. Karena itu sudah merupakan bentuk hukuman,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Faisal Tamin saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa institusi pemerintah, Senin (1/12) pagi. Faisal mengatakan, bentuk hukuman itu, dalam Peraturan Pemerintah no 30 tahun 1980 termasuk dalam jenis hukuman berat. Tahun lalu, kata Faisal, jenis hukuman bagi pelanggar disiplin di kalangan PNS masih termasuk kategori ringan yakni hanya diberi teguran. Namun tahun ini hukuman diperberat, mengingat pemerintah telah memberikan kesempatan libur Idul Fitri yang cukup panjang. “Sudah libur sembilan hari, jadi kalau masih ada yang melanggar dan tetap nekat membolos, hukuman teguran rasanya tidak cukup,” kata Faisal. Namun, Faisal masih belum dapat merinci jumlah keseluruhan pegawai negeri sipil yang akan dikenakan sanksi. “Saya belum bisa menyimpulkan, karena belum ada laporan dari para pejabat eselon satu yang saya tugaskan untuk melakukan sidak di institusi lainnya,” jelas Faisal.Menpan juga menegaskan, sanksi serupa juga akan dikenakan bagi para pejabat eselon tinggi. “Kalau dia melakukan kesalahan serupa, tentu sanksinya juga sama,” katanya. Namun yang jelas, Faisal menegaskan, akan melakukan pengecekan sedetail mungkin agar pemberian hukuman bisa tepat sasaran. Siti Masriah - Tempo News Room
Berita terkait
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara
13 menit lalu
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.