Polisi Kesulitan Berantas Minuman Keras Oplosan

Reporter

Editor

Senin, 14 Maret 2011 15:56 WIB

ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO Interaktif, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengaku kesulitan memberantas peredaran minuman keras oplosan yang sudah mengakibatkan beberapa korban meninggal. "Selama ini, yang terjadi minuman oplosan itu dibuat di rumah-rumah tangga. Kami ga mampu harus mengawasi sampai di dapur-dapur orang," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Edward Aritonang di Semarang, Senin 14 Maret 2011.

Dalam kurun waktu 10 hari terakhir, korban meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan di Semarang sudah mencapai 13 orang. Dua korban terakhir adalah Suratin, 47, dan Janoka, 40, warga Jalan Rowosari Wonosari, Ngalian, Semarang. Keduanya tewas pada Minggu (13/3) lalu.

Edward menyatakan banyak kasus peredaran minuman oplosan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Para pengguna minuman oplosan, kata Edward, berkumpul di suatu tempat lalu menengak minuman haram itu secara bersama-sama. Bahkan, kata Edward, pembuat minuman keras oplosan juga memiliki izin usaha, seperti pembuatan alkohol untuk disetorkan ke rumah sakit. "Tapi mereka membuat minuman oplosan," kata Edward.

Edward meminta agar masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui adanya pembuatan minuman oplosan. Sebab, itu akan memudahkan kinerja polisi untuk memberantas minuman berbahaya tersebut. Edward menyatakan salah satu ukuran keberhasilan untuk menilai kinerja polisi di satuan wilayah adalah sejauhmana keberhasilan memberantas minuman keras. Jika masyarakat disuatu daerah sudah melaporkan adanya minuman beralkohol itu tapi pimpinan polisi di wilayah itu tak menindaklanjutinya, maka menurut Edward, polisi tersebut tak layak memimpin institusi kepolisian wilayah setempat.

Ia setuju pelaku pembuat minuman oplosan harus dihukum seberat-beratnya. Dia menilai undang-undang minuman keras dinilai terlalu lemah untuk menjerat pembuat minuman oplosan. Jika ada yang meninggal dunia akibat miras maka ancaman hukumannya akan diperberat, misalnya menggunakan KUHP.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

6 Desember 2019

Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

22 November 2019

Pemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?

Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

23 Agustus 2019

Kapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan

Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.

Baca Selengkapnya

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

23 Agustus 2019

Polisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi

Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.

Baca Selengkapnya

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

23 Agustus 2019

Propam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung

Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.

Baca Selengkapnya

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

23 Agustus 2019

Miras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar

Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.

Baca Selengkapnya

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

23 Agustus 2019

Polisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.

Baca Selengkapnya

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

28 Juni 2019

Promosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka

Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.

Baca Selengkapnya

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

20 Juni 2019

Gubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur

Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.

Baca Selengkapnya

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

19 Juni 2019

Produk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan

"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."

Baca Selengkapnya