Masalah Pencemaran Laut Timor Segera Diadukan ke PBB  

Reporter

Editor

Minggu, 13 Maret 2011 12:21 WIB

TEMPO Interaktif, KUPANG - Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) Ferdi Tanoni mengancam akan membawa masalah pencemaran di laut Timor akibat meledaknya ladang minyak Montara yang dikelola PTTEP Australasia ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Menurut Tanoni, pengaduan sekaligus permintaan perlindungan ke PBB karena Pemerintah Indonesia dinilai tidak serius memberikan perlindungan kepada rakyat Timor Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya nelayan dan petani rumput laut, yang mengalami penderitaan akibat tercemarnya laut Timor.

”Karena pemerintah sendiri tidak serius menangani masalah pencemaran laut Timor, kami memilih langkah untuk meminta PBB turun tangan,” kata Tanoni kepada Tempo di Kupang, Minggu (13/3).

Tanoni menjelaskan, ratusan tokoh masyarakat dan tokoh agama dari empat pulau di NTT (Pulau Timor, Pulau Flores, Pulau Sumba, dan Pulau Rote) telah menandatangani petisi dan mengirimkannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 6 Pebruari lalu.

Selain mendesak presiden segera menuntaskan penyelesaian masalah pencemaran laut Timor, terutama meminta Pemerintah Australia memberikan ganti rugi kepada rakyat Timor Barat, presiden juga diminta memberikan mandat kepada YPTB untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sejak terjadi pencemaran 21 Agustus 2009 silam, YPTB merupakan salah satu dari 38 lembaga yang gencar melakukan protes dan menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Autralia.

Sebelum mengirim petisi, YPTB pun telah mengirimkan dokumen yang berisi berbagai data tentang dampak pencemaran sejak Desember 2010 lalu.

Tanoni juga menjelaskan, pengaduan dan permintaan perlindungan kepada PBB akan diputuskan dalam Kongres Rakyat Timor Barat. Adapun pelaksanaan kongres dilakukan jika Presiden SBY tidak segera memberikan reaksi terhadap petisi tokoh masyarakat dan tokoh agama NTT.

”Kami memberikan dead-line kepada presiden selama satu minggu sejak hari ini. Jika tidak ada jawaban, kongres diselenggarakan, dan pengaduan ke PBB pun dilayangkan,” ujar Tanoni.

Tokoh masyarakat dan tokoh agama dari empat pulau di NTT sudah dihubungi untuk penyelenggaraan kongres, dan mereka mendukungnya.

Permohonan perlindungan kepada PBB, menurut Tanoni, dimungkinkan sesuai ketentuan hukum internasional. Selain itu, sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi masyarakatnya dari pencemaran lingkungan.

"Dengan membiarkan masalah pencemaran laut Timor berlarut-larut, Pemerintah Indonesia telah melanggar hukum internasional,” papar Tanoni.

Mengadukan masalah tersebut kepada PBB, kata Tanoni pula, maka PBB bisa menekan Pemerintah Australia mendesak PTTEP Australasia bertanggungjawab terhadap pencemaran laut Timor.

Pengaduan kepada PBB juga didorong oleh sikap Pemerintah Indonesia melalui Tim Nasional Penyelesaian Masalah Pencemaran Laut Timor yang diketuai Fredy Numberi yang akan menerima ganti rugi dari PTTEP Australasia senilai US$ 5 juta atau Rp 45 miliar.

Nilai ganti rugi tersebut tidak sebanding dengan penderitaan lebih dari 5.000 nelayan dan petani rumput laut yang kehilangan mata pencaharian akibat pencemaran laut Timor.

”Ganti rugi yang hanya Rp 45 miliar, jika dibagikan kepada 5.000 orang yang terkena dampak pencemaran laut Timor, setiap orang hanya mendapatkan Rp 900.000. Ini merupakan penghinaan bagi masyarakat Timor Barat," ucap Tanoni. YOHANES SEO.


Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

27 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

45 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.

Baca Selengkapnya