Gubernur Ancam Umumkan PNS Mangkir di Koran

Reporter

Editor

Senin, 1 Desember 2003 16:06 WIB

TEMPO Interaktif, Palangkaraya:Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Asmawi Agani mengancam akan mengumumkan di koran nama-nama pegawai negeri sipil (PNS) yang masih belum juga hadir usai liburan lebaran. Untuk itu Gubernur memerintahkan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) dan Biro Humas Pemprov Kalteng untuk mengecek langsung tingkat kehadiran PNS di lingkungan Pemprov Kalteng dan kabupaten/kota.“Memang benar tadi pagi Gubernur telah memerintahkan kepada kami untuk mengecek, baik secara langsung atupun tidak langsung melalui telepon ke badan-badan yang ada di lingkungan Pemprov Kalteng, untuk mengetahui tingkat kehadiran PNS seusai libur panjang lebaran kemarin,” ujar Karo Humas Pemprov Kalteng Harun Al Rasyid.Sambil menunjukkan fotocopy memo tulisan tangan Gubernur Kalteng untuk dirinya, Harun menjelaskan bahwa dalam memo tersebut Gubernur secara tegas meminta agar dilakukan pengecekan secara tidak langsung dengan menggunakan telepon untuk mengetahui tingkat kehadiran PNS, baik di lingkungan badan dan lembaga Pemda Kalteng.”Namun demikian kami saat ini proaktif dengan menyebarkan karyawan biro Humas untuk meminta absensi pegawai di badan dan lembaga di lingkungan Pemprov sesuai dengan perintah Gubernur. Sementara pihak Bawasda Kalteng mereka lebih memfokuskan untuk mengecek tingkat kehadiran PNS yang berada di kabupaten/kota se-Kalteng," ujarnya.Harun menambahkan, untuk hari Senin dan Selasa jumlah jam kerja PNS di lingungan Pemprov Kalteng akan ditambah tiga jam untuk menutupi jam kerja yang hilang saat Sabtu (22/11) sebelum lebaran.“Jadi karena hari Sabtu lalu itu jam kerja kita hilang lima jam, maka sejak hari ini jam kerja ditambah, yang biasanya pulang jam 14.00 WIB, saat ini kita pulang jam 17.00 WIB. Besok, Selasa, kita akan pulang jam 16.30 WIB," ujarnya.Menyinggung sanksi yang akan dikenakan kepada PNS selain diumumkan di koran, menurut Harun, Gubernur telah menyiapkan sanksi bervariasi, dari yang ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Bila kategori pelanggaran sudah berat, kata Harun, bisa dilakukan penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga yang paling berat, yaitu pemecatan PNS yang bersangkutan.”Tapi hingga saat ini tim kami masih terjun ke lapangan untuk mengumpulkan absensi PNS di badan dan lembaga di lingkungan Pemprov Kalteng. Jadi hasilnya baru akan ketahuan nanti sore, lingkungan kerja mana yang tingkat kehadirannya sedikit.” Dari pantauan Tempo News Room di lapangan, hari pertama masuk kantor seusai liburan lebaran di lingkungan kantor Gubernur Kalteng, PNS terlihat masuk seperti biasanya. Di lingkungan kantor Gubernur Kalteng berdasarkan absensi pegawai yang sempat dilihat, tingkat kehadiran mereka tinggi, namun ada juga yang tidak hadir. Namun usai absen hadir sekitar pukul 10.00 WIB mereka satu per satu mulai meninggalkan ruangan untuk keluar kantor dan pergi entah kemana.Karana WW - Tempo News Room

Berita terkait

10 Twibbon Hari Pendidikan Nasional dan Cara Mendownloadnya

3 menit lalu

10 Twibbon Hari Pendidikan Nasional dan Cara Mendownloadnya

Hardiknas 2024 mengusung tema "Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar". Berikut 10 Twibbonize Hari Pendidikan Nasional dan cara mendownload.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

24 menit lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

29 menit lalu

Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

30 menit lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

43 menit lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

48 menit lalu

Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

49 menit lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

55 menit lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

Topik tentang kendala teknis mewarnai hari pertama pelaksanaan UTBK SNBT 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

59 menit lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

59 menit lalu

Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN

Baca Selengkapnya