Pembebasan Tiga Terdakwa Korupsi Dikecam

Reporter

Editor

Selasa, 8 Maret 2011 12:47 WIB

TEMPO Interaktif, KUPANG - Lembaga Swadaya Masyarakat Pengembang Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam pembebasan tiga terdakwa kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ende yang merugikan negara Rp 3,5 miliar.

"Kami sesalkan buruknya kinerja aparat penegak sehingga terdakwa kasus tidak pidana korupsi bisa lepas dari tahanan," kata staf Divisi Korupsi PIAR NTT Paul Sinlaeloe kepada Tempo di Kupang, Selasa (8/3).

Tiga terdakwa tersebut adalah bekas Bupati Ende Paulinus Domi, bekas Sekretaris Daerah (Sekda) Ende Iskandar Mberu, dan pengusaha asal Ende, Samuel Matutina.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) NTT Rochmadi menjelaskan, ketiga terdakwa harus dikeluarkan dari Lapas Penfui Kupang karena mereka bebas demi hukum.

Terhadap terdakwa Paulinus Domi dan Iskandar Mberu, kata Rochmadi, masa tahanannya telah habis dan tidak ada perpanjangan masa penahanan. ”Kami harus mengeluarkannya dari tahanan,” katanya kepada Tempo di Kupang, Selasa (8/3).

Adapun terdakwa Samuel Matutina dikeluarkan karena adanya surat pengalihan tahananan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan kota.

Paul menilai, dibebaskannya tiga terdakwa korupsi tersebut karena aparat penegak hukum tidak serius menanganinya. Meskipun kasusnya sedang dalam penanganan di tingkat banding atau kasasi, para terdakwa harus tetap ditahan.

"Kasus korupsi merupakan kasus luar biasa, sehingga perlakuan terhadap terdakwa juga harus luar biasa sehingga ada efek jera terhadap mereka," ujar Paul.

Paul mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan mafia peradilan dibalik pembebasan para terdakwa. Apalagi tidak ada upaya untuk memperpanjang masa penahanan terhadap terdakwa pada saat kasusnya ditangani Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Muib, mengakui tiga pelaku korupsi APBD Kabupaten Ende tahun 2005 dan 2008 itu dinyatakan lepas demi hukum. Namun proses hukumnya tetap berjalan.

"Ada dua terdakwa yang bebas demi hukum karena tidak adanya surat perpanjangan masa tahanan," papar Muib.

Menurut Muib, surat perpanjangan penahanan terhadap Paulinus Domi dan Iskandar Mberu terlambat dikirim oleh MA ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Surat perpanjangan penahanan baru diterima kejaksaan setelah Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang melepas dua terdakwa tersebut. Pihak kejaksaan memilih menunggu putusan MA. "Kami akan eksekusi dua terdakwa itu setelah ada putusan MA,” kata Muib pula.

Sedangkan pengalihan penahanan terdakwa Samuel Matutina oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menjadi tahanan kota, karena Samuel sedang sakit.

Berdasarkan hasil investigasi Kejaksaan Tinggi NTT, ketiga terdakwa korupsi tersebut, saat ini berada di tempat berebeda. Iskandar Mberu diketahui sedang berada di Kabupaten Ende, Paulinus Domi berada di Kota Kupang, sedangkan Samuel Matutina sedang menjalani perawatan di Jakarta. YOHANES SEO.

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya