Perda Anti-Ahmadiyah Langgar Konstitusi  

Reporter

Editor

Sabtu, 5 Maret 2011 15:24 WIB

Aksi unjukrasa menutut pembubaran ajaran Ahmadiyah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra menilai peraturan-peraturan daerah yang melarang Ahmadiyah bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

“Perda-perda itu inkonstitusional karena tidak sesuai UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta berserikat dan berkumpul,” kata Azra usai memberi ceramah pada Seminar Internasional bertajuk Islam, Peace, and Justice di Jakarta hari ini.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memeriksa dan mencermati kembali perda pelarangan Ahmadiyah yang diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia. Kemendagri punya wewenang mencabut perda yang bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Sudah banyak perda yang dibatalkan, tapi berkaitan dengan agama dibiarkan begitu saja,” ucap Azyumardi.

Azyumardi khawatir pemberlakuan perda semacam itu akan menimbulkan potensi kriminalisasi terhadap Ahmadiyah. Apalagi, perda itu dirancang berdasarkan Surat Keputusan Bersama tiga menteri yang menurut Azyumardi tidak kuat dasar hukumnya. “SKB itu tidak punya kekuatan hukum kuat karena tidak diatur dalam tata perundang-undangan Indonesia,” tutur Azyumardi.

Pasca kerusuhan atas nama agama di Cikeusik yang menewaskan tiga penganut Ahmadiyah, Perda anti-Ahmadiyah muncul di berbagai daerah, seperti Pandeglang, Samarinda, Sumatera Selatan, dan Jawa Barat.

ANANDA BADUDU

Berita terkait

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

6 Juni 2018

Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran

Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

21 Mei 2018

Ahmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998

Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.

Baca Selengkapnya

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

21 Mei 2018

Ahmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok

Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.

Baca Selengkapnya

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

21 Mei 2018

Perusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang

Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

20 Mei 2018

Setara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab

Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

20 Mei 2018

Sekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB

Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.

Baca Selengkapnya

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

25 Juli 2017

Jemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam

Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.

Baca Selengkapnya

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

24 Juli 2017

Warga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP

Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.

Baca Selengkapnya

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

24 Juli 2017

Tjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Baca Selengkapnya

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

14 Juni 2017

Human Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan

Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.

Baca Selengkapnya