Minta Sidang Ditunda, Aktivis Bendera Diceramahi Hakim
Reporter
Editor
Kamis, 3 Maret 2011 15:50 WIB
Mustar Bona Ventura. ANTARA/Yudhi Mahatma
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang perkara pencemaran nama baik sejumlah pejabat dengan terdakwa dua aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bona Ventura dan Ferdi Semaoen, batal dilaksanakan. Sebabnya, tak satupun anggota tim penasehat hukum hadir dalam persidangan.
“Saya minta sidang ditunda sebab penasehat hukum tidak dapat hadir,” kata Ferdi pada majelis hakim dalam persidangan yang rencananya digelar pada Kamis (3/3) siang tadi. Dengan demikian sudah dua kali sidang ditunda oleh karena alasan yang sama.
Mendengar permintaan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Bayu Sudiatmoko sontak menceramahi Ferdi. “Anda yang mengulur-ulur persidangan bukan kami,” kata Bayu.
Bayu pun kembali menceramahi Ferdi lantaran dianggap tidak disiplin dalam persidangan karena sering datang terlambat dan meminta sidang ditunda. “Padahal saksi sudah meluangkan waktu untuk hadir di persidangan,” kata Bayu.
Jaksa penuntut umum, Sutikno, menjelaskan saksi yang rencananya dihadirkan dalam persidangan ada empat orang. Yakni Aries Setiawan dari news online, Baiswanto Wiratama dari Badan Pemeriksa Keuangan, dan Jusa Tondok dari Bank Mutiara. “Yang tiga hadir, satu lagi pulang,” kata Sutikno.
Bona Ventura dan Ferdi disidang menyusul laporan sejumlah tokoh dan pejabat politik atas tuduhan pencemaran nama baik. Mereka yang melapor yakni Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, dan putra presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya.
Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin 30 November 2009. Bendera melansir bahwa dana Bank Century sebesar Rp 1,8 triliun mengalir ke Partai Demokrat dan Tim Sukses SBY-Boediono dalam Pilpres 2009.
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi akan kembali digelar pada Kamis pekan depan pukul 11.00.