Artis Indonesia Diminta Tolak Sponsor Rokok

Reporter

Editor

Rabu, 2 Maret 2011 06:38 WIB

sxc.hu

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta artis Indonesia menolak tawaran manggung jika sponsornya produk rokok. “Karena jelas targetnya adalah perokok muda baru,” ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Jakarta.

Arist mengatakan pihaknya juga mendesak agar kegiatan olahraga pun tidak ada lagi yang disponsori produk rokok. “Sudah jelas dalam undang-undang, zat adiktif dilarang beriklan. Jangan hanya karena tidak menampilkan rokoknya (lantas) masih bisa beriklan,” ujarnya.

Menurut dia, sesuai dengan ayat 113 Undang-Undang Kesehatan, rokok diartikan sebagai zat adiktif layaknya minuman keras dan psikotropika, sehingga promosi dan sponsor rokok harus dihilangkan. “Negara tidak tegas. Negara lebih berpihak pada produsen rokok. Tidak bisa dimungkuri, (dengan) adanya iklan dan sponsor rokok, anak remaja diajak untuk merokok,” kata dia.

Arist menambahkan, pihaknya memberi apresiasi kepada grup band asal California, Amerika Serikat, Maroon 5, yang bersedia tampil di Indonesia tanpa sponsor rokok pada bulan depan.

Komnas Perlindungan Anak, kata dia, sudah menyurati Maroon 5 sebulan lalu untuk menyampaikan permintaannya. Menurut Arist, surat tersebut telah dibalas oleh Maroon 5 pada pekan lalu. “Bahkan mereka siap membatalkan kedatangannya jika ternyata ada iklan rokok,” kata Arist.

Arist beralasan lembaganya sengaja berkirim surat lantaran banyak pengagum Maroon 5 berusia remaja, yang rentan menjadi perokok baru. Berdasarkan catatan Komnas, hampir 80 persen remaja mengikuti acara yang disponsori produk rokok. Dia mengatakan saat ini perokok di Indonesia yang berusia 7-15 tahun berjumlah 21 juta jiwa.

Arist mendesak pemerintah segera mengeluarkan peraturan tentang pelarangan menyeluruh iklan, promosi, dan sponsor rokok sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. “Dari studi penelitian, iklan rokok merangsang aspek kognitif remaja untuk merokok.”

Promotor artis Indonesia mengatakan, artis dalam negeri sangat sulit lepas dari sponsor rokok. Menurut Direktur Pemasaran Velvet Production Triadi Noor, artis Indonesia sulit menolak iklan rokok karena berada di bawah label atau manajemen. Di Indonesia, kata dia, pemasukan dari tiket, penjualan CD, dan merchandise artis belum sebesar di luar negeri.

“Artis pun masih perlu sponsor untuk mempromosikan karyanya. Rokok jadi pilihan karena merupakan industri besar,” kata .

Dia menyatakan banyak alternatif yang bisa dilakukan promotor untuk mencari pendanaan, di antaranya menggandeng industri telekomunikasi atau makanan dan minuman.

l ALWAN RIDHA RAMDANI | AHMAD RAFIQ


Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya