Penyelundupan Timah Ketapang Marak, Presiden Didesak Bentuk Tim Khusus

Reporter

Editor

Senin, 28 Februari 2011 15:12 WIB

Penyelundupan pasir timah hitam di Pontianak, Kalbar (12/7). ANTARA/Jessica Wuysang

TEMPO Interaktif, Pontianak - Penyelundupan timah hitam yang berasal dari penambangan ilegal di beberapa kawasan tambang liar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ke Bangka, Batam dan luar negeri terus terjadi. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kalimantan Barat menunding sejumlah polisi di Kepolisian Resor Ketapang ikut berperan.

“Ada data dan informasi bahwa illegal mining masih berjalan di Ketapang dan itu melibatkan sejumlah anggota dan petinggi polisi. Sebenarnya, kuncinya ada apa dengan aparat penegak hukum. Kalau masih saja pertambangan tanpa izin berjalan dan bisa bebas leluasa ditampung kemudian diselundupkan ke luar negeri berarti jelas aparatnya sudah masuk angin,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat, Blaslus Hendi Candra, kepada TEMPO, Senin (28/2).

Menurut Hendi, jika Markas Besar Kepolisian RI tidak sanggup lagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus membentuk tim monitoring untuk menghentikan dan menghukum siapa saja yang terlibat, mulai dari oknum masyarakat, aparat, para cukong, hingga pejabat . “Bila perlu Komisi Pemberantas Korupsi dilibatkan. Karena ini sudah merupakan kejahatan penggelapan pajak negara, yang pasti nilainya pasti sangat besar,” tambahnya.

Kepala Kepolisian Resor Ketapang Ajun Komisaris Besar Badja Wijaya saat dihubungi TEMPO membenarkan ada anggotanya diduga terlibat kasus tambang liar. “Briptu JS anggota Reskrim sudah kita periksa dan sudah kita pindahkan ke bagian provost agar aktivitasnya mudah diawasi,” kata Badja Wijaya.

Badja Wijawa mengakui pertambangan ilegal jenis pasir timah kerap terjadi di wilayahnya, meskipun sejumlah operasi kerap dilakukan. Tim Mabes Polri dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat beberapa waktu lalu menyita puluhan ton timah hitam bernilai puluhan miliar rupiah di atas kapal yang siap diselundupkan ke laut lepas. Begitu juga Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut.

Dari pemantauan TEMPO di Ketapang, perdagangan gelap timah hitam atau yang popular disebut puyak hitam oleh warga Ketapang ini masih terjadi. Sebagian besar timah yang masih berbentuk pasir itu berasal dari galian tambang liar di sejumlah lahan ilegal di daerah Kabupaten Ketapang seperti daerah Pesaguan, Batu Menangis, Jungkal, Cengkareng, Air Putih, dan Sungai Tayit serta beberapa lokasi di Indotani.

Sejumlah nama disebut-sebut menjadi cukong penampung besar di kalangan para pemain puyak hitam ilegal di Ketapang. Bahkan tak sedikit di antaranya, pernah berurusan dengan polisi karena kedapatan menyimpan puluhan ton puyak hitam di gudangnya.

”Kalau toke besarnya orang Jakarta, dan Bangka pokoknya bekingnya sangat kuat. Semua pemain puyak hitam di Ketapang tahu kok. Buktinya banyak yang ditangkap kok bisa bebas bermain lagi, bahkan gudang untuk penyimpanan timah makin bertambah, ”ungkap sumber TEMPO yang minta namanya tidak disebutkan.

Menurutnya, dalam beberapa bulan ini sudah puluhan kapal yang mengangkut timah illegal keluar dari Ketapang melalui pelabuhan rakyat di di Sungai Kendawangan, Pesaguan, dan perairan Batu Ampar. “Harga puyak hitam di Ketapang sekarang ini tinggi, bisa 110 hingga 120 ribu rupiah per kilonya. Tak jarang timah timah illegal ditampung oleh perusahaan tambang yang hanya memiliki izin lahan tapi hasil tambangnya sedikit,” kata sumber TEMPO ini lagi.

Di daerah Batu Menangis, TEMPO mendapati sejumlah perkampungan baru yang sebagian besar bekerja sebagai penambang liar. Menurut Tarsius, 34 tahun, salah satu penambang, dia telah dua tahun bekerja sebagai penambang emas dan timah. “Aku jual 90 ribu satu kilonya, biasanya sama tukang ojek atau penampung di sini. Memang katanya ada juga polisi yang nampung, tapi tak tau lah itu,” kata bapak dua anak ini kepada TEMPO.

Karena lokasi penggalian tambang cukup jauh dari Kota Ketapang dan rusak, sejumlah pengojek dikerahkan para penadah untuk membeli langsung di lokasi tambang.

“Para pengojek per orang diberi modal sekitar 10 juta rupiah, dikoordinir oleh oknum Briptu JS anggota Polres Ketapang. Kemudian timah-timah itu ditampung melalui jalur Sungai Gantang, Kedawangan, Pematang Gabung, Pesaguan dan Indo Tani Pelang, untuk disimpan di gudang, di sebuah Rumah Toko Jalan Imam Bonjol, samping bengkel Tunas Diesel Folding Gate. Di belakangnya sungai sehingga mudah untuk dinaikkan ke atas kapal. Ada beberapa lagi anggota polisi yang diduga terlibat, kabarnya sedang diproses,” kata seorang perwira di Polda Kalimantan Barat kepada TEMPO.

HARRY DAYA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

5 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

13 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

14 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

19 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya