Jubir Presiden Ingin Kasus 'Boikot Media' Berakhir Baik  

Reporter

Editor

Senin, 28 Februari 2011 12:31 WIB

Julian Aldrin Pasha. ANTARA/Pandu Dewantara
TEMPO Interaktif, Jakarta - Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengharapkan soal pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam bisa diselesaikan dengan baik. Dia berharap kedua belah pihak bisa berpikir jernih dalam mencari penyelesaian masalah ini. "Tentu yang diharapkan Solusi yang baik. Mari kita pikir dengan cara yang jernih," kata Julian di Istana Kepresidenan, Senin (28/2).

Kasus ini bermula ketika Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan telah menginstruksikan kepada Sekretaris Jenderal kementerian/lembaga pemerintah agar tidak memasang iklan di media yang sering menjelek-jelekan pemerintah. Menurutnya, pemasangan iklan itu tidak ada gunanya.

Atas pernyataan itu, Kuasa Hukum Metro TV dan Media Indonesia, OC Kaligis menyampaikan somasi kepada Dipo Alam. Dipo dituding telah mengekang kebebasan pers dan sekaligus melanggar Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Undang Undang Kebebasan Informasi Publik. Sabtu kemarin, OC Kaligis melaporkan Dipo ke polisi dengan alasan batasan waktu 3x24 jam tidak ada jawaban atas somasi yang dikirimnya.

Namun hal ini dibantah kuasa hukum Dipo Alam, Amir Syamsuddin. Amir mengatakan pihaknya telah melayangkan balasan atas somasi itu pada Sabtu (26/2) lalu, pukul 18.00 WIB. Amir justru menuding Metro TV yang telah menggunakan fungsi persnya untuk memojokan pihak lain yang sedang bersengketa. Hal ini dilakukan dengan pemberitaan teks berjalan yang seolah-olah Dipo Alam sebagai musuh pers. Amir akan mengadukan Metro TV ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia.

Julian mengatakan Presiden belum memberikan komentar soal kasus yang sedang bergulir ini. "Sementara belum ada arahan dari presiden," katanya. Julian menyakini hal ini tidak akan berdampak pada citra presiden maupun pemerintah. "Ya ini kan dalam kapasitas beliau (Dipo). Tentunya konsultasi dalam proses hukumnya jadi persoalan pak Dipo. Yang dilakukan merupakan hak Seorang Pak Dipo," katanya. Menurutnya, apa yang dilakukan Dipo tidak dalam rangka menghalangi pers. "Tolong sekali lagi, bahwa ini bukan menghalangi," ujarnya.

EKO ARI WIBOWO

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

21 jam lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Bicara soal Hubungannya dengan Pratikno di Dua Periode Jokowi

13 hari lalu

Pramono Anung Bicara soal Hubungannya dengan Pratikno di Dua Periode Jokowi

Pramono Anung mengaku senang bekerja sama dengan Pratikno.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

58 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

58 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya