Ba'asyir Sebut Semua Tuduhan Kepadanya Pesanan Amerika  

Reporter

Editor

Kamis, 24 Februari 2011 13:02 WIB

Abu Bakar Baasyir. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Ba'asyir balik menuding, bahwa tuduhan yang diterimanya merupakan pesanan dari Amerika yang disebutnya sebagai Firaun. Ia mengatakan, Amerika berniat menjebloskannya ke dalam penjara sejak pertama kali kembali dari Malaysia. Ba'asyir pun mengutip pernyataan Duta Besar Amerika Serikat ketika berpidato di Universitas Islam Negeri.

"Abu Bakar akan kami usahakan supaya tak bisa lagi mengurusi organisasinya," ujar Ba'asyir ketika membacakan nota keberatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Februari 2011.

Menurut dia, Ameriksa saat itu meminta Presiden Megawati Soekarnoputri untuk mengekstradisinya ke negeri Paman Sam. Tujuannya, agar ia ditahan di Penjara Guantanamo. "Tetapi Megawati menolak tegas sehingga makar pertama ini gagal," katanya.

Kedua, adalah saat ia dituduh memerintahkan Amrozi cs untuk melakukan pengeboman di Bali (Bom Bali I). Menurut Ba'asyir, polisi memaksa tiga pelaku pengeboman, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan yang telah direkayasa. Dalam BAP tersebut, kata Ba'asyir, polisi merekayasa bahwa ia memerintahkan pengeboman itu. Ia pun mengatakan bahwa ketiga mantan muridnya itu disiksa sehingga menandatangani BAP tersebut.

Namun, ia kembali lepas dari tuduhan itu. "Ketiga Mujahid menolak semua BAP dalam sidang ketika mereka menjadi saksi saya," ujarnya. Ia mengatakan, tujuan dari rekayasa ini adalah agar dirinya dihukum mati. Saat itu ia hanya dinyatakan bersalah dengan tudingan memberikan keterangan palsu soal keimigrasian dan dihukum satu setengah tahun penjara. "Firaun Amerika marah dan memerintahkan polisi agar mencari-cari alasan agar saya tetap dipenjara terus, jangan dibebaskan," katanya.

Menurut Ba'asyir, rekayasa ketiga pun kembali terjadi ketika ia akan keluar dari penjara Salemba. Ketika itu, ia mengaku langsung dijemput di penjara oleh polisi begitu keluar dari pintu penjara. Ia pun dituding mendalangi pemboman hotel JW Marriot. "Padahal saat itu saya sedang menjalani sidang dan tak tahu nama Marriot itu apa," kata Ba'asyir. Ia mengatakan, jaksa pun akhirnya mencabut dakwaan ini dan mendakwanya terlibat bom Bali I secara tak langsung.

Ia mengatakan, polisi kembali merekayasa pernyataan Amrozi yang mengatakan bahwa ia pernah menyetujui pemboman di Bali. Persetujuan itu terjadi ketika Amrozi berkunjung ke rumah Ba'asyir. Padahal, menurut Ba'asyir, kedatangan Amrozi itu untuk memintanya berkhotbah dalam sebuah pernikahan dan menyelesaikan pembelian antena telepon seluler. Ia pun kembali lolos dari tudingan ini.

Kemudian, ia kembali mendapatkan upaya rekayasa dalam kasus pelatihan militer di Aceh ini. "Dalam peristiwa Aceh ini saya dituduh salah satu konseptornya dan membiayai sampai sejumlah Rp 1 miliar lebih dengan harapan saya bisa dilenyapkan dari masyarakat. Kalau mungkin di bunuh," katanya. Ia menuding, semua saksi yang akan dihadirkan pun telah ditekan oleh Densus 88 Anti Teror.

Ba'asyir juga menanggap semua tuduhan yang pernah dialamatkan kepadanya sebagai perbuatan menentang perjuangan Islam. "Saya tidak lepas dari incaran makar terkutuk ini," ujarnya.

Advertising
Advertising

FEBRIYAN

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

55 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

55 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya