Suciwati Menang Kasasi, Garuda Wajib Bayar Rp 3,38 Miliar

Reporter

Editor

Senin, 21 Februari 2011 21:27 WIB

foto: Tempo/Cheppy Muklis

TEMPO Interaktif, Jakarta - Suciwati, istri almarhum aktivis Hak Azasi Manusia Munir Sayid Thalib, memenangkan gugatan perdata yang diajukan terhadap PT Garuda Indonesia melalui putusan kasasi Mahkamah Agung. Amar putusan MA menyatakan Garuda bertanggungjawab atas kematian Munir, serta mewajibkannya mengganti kerugian atas kematian Munir.

Putusan MA yang dijatuhkan pada 28 Januari 2010 lalu berisi tiga amar putusan. Pertama, Garuda dan Pantun Matondang, pilot pesawat yang ditumpangi Munir, bertanggungjawab atas kematian aktivis tersebut. Selain itu, amar putusan MA mewajibkan agar Garuda dan Pantun secara tanggung renteng mengganti kerugian Suciwati sebesar Rp 3,38 miliar.

Kedua, MA menyatakan Pantun bersalah lantaran tidak mengambil tindakan sesuai Basic Operating Manual (BOM) saat Munir kritis jiwanya di dalam pesawat nomor penerbangan GA-974 tersebut. "BOM menentukan bahwa kapten pesawat udara berwenang mengambil tindakan untuk keamanan pesawat penerbangan, serta bertanggungjawab atas keamanan penumpang pesawat tersebut," demikian tertulis dalam berkas keputusan MA yang didapat Tempo, hari ini (21/2).

Ketiga, MA menyatakan menolak sisa gugatan yang diajukan Suciwati. Dengan demikian, hanya tiga dari 11poin gugatan yang diajukan Suciwati yang dikabulkan MA. Sedangkan permohonan kasasi yang diajukan Garuda ditolak sepenuhnya oleh Mahkamah.

Dua dari tiga amar putusan MA itu menguatkan keputusan yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya. Putusan yang diubah oleh MA adalah putusan yang bererkaitan dengan ganti rugi.

Semula, pengadilan tinggi memutuskan ganti rugi yang harus dibayar kepada Suciwati besarnya Rp 664 juta. Pada amar putusan MA diubah menjadi Rp 3,38 milar. Rinciannya, sebesar Rp 40 juta sebagai ganti kerugian imaterial dan sisanya kerugian material. Jumlah tersebut lebih kecil daripada gugatan awal yang diajukan Suciwati sebesar Rp 14 miliar.

Angka kerugian material sebesar Rp 3,34 miliar didapat dari perhitungan ganti rugi penghasilan Munir sebagai kepala keluarga yang hilang sejak tanggal kematian, yakni 7 September 2004, hingga umur 65 tahun.

Adapun gugatan Suciwati yang ditolak oleh MA, antara lain, permintaan agar Garuda meminta maaf di media cetak selama tujuh hari berturut-turut, PT Garuda diperiksa oleh auditor independen, dan permintaan untuk membuat patung Munir.

Amar putusan MA tersebut dibacakan pada 28 Januari 2010 oleh majelis hakim yang terdiri atas tiga orang, yakni Ketua Majelis Abbas Said, pembaca pertama Mansur Kertajaya, dan pembaca kedua Imam Harjadi.

Munir Sayid Thalib mati diracun arsenik di pesawat Garuda nomor penerbangan GA-974 rute Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004 lalu. Hingga kini pihak kepolisian belum dapat memastikan siapa dalang dibalik pembunuhan aktivis HAM tersebut.

ANANDA BADUDU

Berita terkait

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

38 hari lalu

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Jokowi Usut Kasus Pembunuhan Munir Malah Dokumen TPF Hilang, Suciwati: Presiden Joko Widodo Pembohong

13 Oktober 2023

7 Tahun Jokowi Usut Kasus Pembunuhan Munir Malah Dokumen TPF Hilang, Suciwati: Presiden Joko Widodo Pembohong

Hari ini, 13 Oktober, 7 tahun lalu Presiden Jokowi minta Jaksa Agung usut kasus pembunuhan Munir. Malah dokumen TPF Munir hilang. Begini kata Suciwati

Baca Selengkapnya

KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

24 Desember 2022

KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

Komite Aksi Untuk Munir (KASUM) masih mendiskusikan nama untuk diajukan ke tim ad hoc Komnas HAM menyelidiki kasus Munir.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM akan Bentuk Tim Adhoc Penyelidikan Kasus Munir

23 Desember 2022

Komnas HAM akan Bentuk Tim Adhoc Penyelidikan Kasus Munir

Tim adhoc penyelidikan kasus Munir akan diumumkan pada 10 Januari 2023.

Baca Selengkapnya

Resensi Buku Mencintai Munir: Pesan untuk Melawan Lupa dan Mencintai Munir

10 Oktober 2022

Resensi Buku Mencintai Munir: Pesan untuk Melawan Lupa dan Mencintai Munir

Istri akvitis hak asasi manusia (HAM) Munir, Suciwati, merilis buku berjudul "Mencintai Munir".

Baca Selengkapnya

18 Tahun Munir Diracun: Misteri Kematian Ongen Latuihamallo Saksi Kunci Pembunuhan Munir

16 September 2022

18 Tahun Munir Diracun: Misteri Kematian Ongen Latuihamallo Saksi Kunci Pembunuhan Munir

Teka-teki kematian Munir telah 18 tahun. Ongen Latuihamallo saksi kunci pembunuhan aktivis HAM itu, ditemukan tewas saat menyetir mobil.

Baca Selengkapnya

18 Tahun Munir Dibunuh, Begini Profil Aktivis HAM Pendiri KontraS dan Imparsial Itu

8 September 2022

18 Tahun Munir Dibunuh, Begini Profil Aktivis HAM Pendiri KontraS dan Imparsial Itu

Munir aktivis HAM dibunuh dengan racun arsenik saat perjalanannya ke Belanda 7 September 2004. Kini sudah 18 tahun lamanya, dalang tak juga ditemukan

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Kematian Munir

7 September 2022

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Kasus Kematian Munir

Komnas HAM membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Mengenang Aktivis HAM Munir: Saya Meminta Munir Gabung di YLBHI Jakarta

7 September 2022

Bambang Widjojanto Mengenang Aktivis HAM Munir: Saya Meminta Munir Gabung di YLBHI Jakarta

Sesama aktivis HAM, Bambang Widjojanto mengenang kematian Munir 18 tahun lalu. Saat itu sebagai Ketua YLBHI, ia meminta Munir gabung di Jakarta.

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kematian Munir, Begini Kronologi Pembunuhan Aktivis HAM Itu dengan Racun Arsenik

7 September 2022

18 Tahun Kematian Munir, Begini Kronologi Pembunuhan Aktivis HAM Itu dengan Racun Arsenik

Munir Said Thalib, aktivis HAM pendiri IKontraS dibunuh dengan racun arsenik saat penerbangan Jakarta - Belanda 18 tahun lalu. Siapa dalangnya?

Baca Selengkapnya