Belum Diteken Presiden, Sidang Pelanggaran HAM Terhambat
Reporter
Editor
Rabu, 23 Juli 2003 12:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim untuk kasasi kasus pelanggaran HAM berat hingga kini belum dapat bersidang. Pasalnya, presiden belum menandatangani berkas nama-nama calon hakim yang diusulkan oleh Mahkamah Agung. Hampir tiap minggu kita datangi Sekretariat Negara (setneg) untuk mempertanyakan penetapan presiden soal usulan itu, tapi belum keluar, ujar Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, pada wartawan usai melaksanakan Shalat Jumat di lingkungan kantor MA, Jakarta, Jumat (14/2). Seperti diketahui MA telah mengusulkan 13 nama calon hakim untuk menangani kasasi perkara pelanggaran HAM berat. Pada September 2002 lalu, DPR telah memilih 8 diantaranya untuk diajukan kepada presiden. Hingga kini, pihak setneg belum kunjung mengeluarkan penetapan presiden atas kedelapan nama calon hakim tingkat kasasi itu. Bagir sendiri mengaku tidak mengetahui alasan mengapa presiden masih belum mengeluarkan keputusannya tentang usulan MA itu. Namun ia berharap berkas itu tidak mengendap terlalu lama di Setneg. Kami hanya bisa bilang minta tolong, kata Bagir. Pentingnya pembentukan majelis hakim ini dituturkan Ketua MA, karena terkait dengan masalah batas waktu penanganan perkara. Dijelaskannya, setiap perkara yang telah masuk di MA diberi tenggat waktu untuk keluarnya putusan. Ini mendesak karena hakim ad hoc kan ada penetapan jadwalnya, cetus dia. Sejak diusulkannya kedelapan nama calon hakim, pihak MA juga telah menunjuk 4 hakim agung untuk menangani perkara kasasi. Mereka adalah hakim agung Artidjo Alkotsar, Soekirno, Margana dan Artijoto. Keempat hakim agung itu hingga kini belum bisa bersidang karena masih menunggu delapan nama lain yang akan melengkapi daftar majelis hakim HAM ad hoc untuk tingkat kasasi. Rencananya seiring menunggu keputusan presiden, para hakim agung itu akan dikirim ke Inggris untuk lebih mendalami masalah peradilan HAM. Mereka akan berangkat pada 31 Maret mendatang dan dijadwalkan bertemu dengan pakar-pakar hukum dan para hakim di Inggris untuk lebih menggali lagi bagaimana memutuskan perkara pelanggaran HAM, papar guru besar Fakultas Hukum Unpad ini. Sampai sekarang, MA telah menerima 2 kasus kasasi pelanggaran berat HAM. Masing-masing adalah kasus pelanggaran berat Timor Timur dengan terdakwa bekas Kapolda Brigjen Timbul Silaen dan bekas bupati Copalima, Herman Sediono. Keduanya telah diputus bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan beberapa bulan yang lalu. (Sri WahyuniTempo News Room)
Berita terkait
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
1 jam lalu
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.