KPK Panggil Megawati Sebagai Saksi Meringankan  

Reporter

Editor

Sabtu, 19 Februari 2011 10:23 WIB

Megawati Soekarnoputri. Tempo/Arnold Simanjuntak

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk bersaksi dalam kasus dugaan cek suap berkaitan dengan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Senin pekan depan.



"(Pemanggilan) itu berdasarkan permintaan kuasa hukum tersangka. Kami penuhi karena kami wajib perhatikan," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar ketika dihubungi kemarin. Para tersangka yang berjumlah 24 orang itu kini berada dalam tahanan. Mereka adalah para politikus anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.



Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan penyidik memanggil Presiden RI keempat itu sebagai saksi meringankan. "KPK tidak berkepentingan dengan keterangan Bu Mega. Sebab, bukan sebagai saksi fakta, tapi atas permintaan tersangka MM (Max Moein) dan PS (Poltak Sitorus)."



Selain Megawati, para tersangka meminta KPK memanggil enam orang lain untuk bersaksi. Mereka di antaranya Hasyim Muzadi (selaku calon wakil presiden yang mendampingi Megawati pada Pemilu 2004), Theo Syafei (selaku Ketua Panitia Pemenangan PDI Perjuangan), Sutjipto (selaku Ketua Tim Pemenangan Mega-Hasyim), Tjahjo Kumolo (selaku Ketua Fraksi PDIP), dan Heri Achmadi (sebagai Sekretaris Tim Kampanye Mega-Hasyim). "Tapi, setahu saya, sementara baru Megawati saja yang dipanggil," kata Haryono.


Advertising
Advertising


Max Moein dan Poltak Sitorus menganggap Megawati dan para saksi lain perlu diperiksa untuk membantu menjelaskan status duit yang diterimanya saat itu. Menurut Max, cek pelawat senilai Rp 500 juta itu berasal dari uang partai yang diberikan melalui bendahara fraksi. "Kami hanya pelaksana partai," ujarnya. "Bu Mega pasti tahulah."



Kemarin KPK kembali memeriksa empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Maximilian Willem Tutuarima, Rusman Lumbantoruan, dan Budiningsih dari PDI Perjuangan. Satu orang lagi adalah Hengky Baramuli dari Partai Golkar.



Adapun PDI Perjuangan menyatakan pemanggilan Megawati tidak semestinya dilakukan. "Tidak ada relevansinya dengan beliau karena hal tersebut terjadi di DPR," kata Gayus Lumbuun, Ketua Departemen Bidang Hukum di partai berlambang banteng moncong putih itu.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan, sebelumnya menegaskan hal serupa. "Tidak bisa orang dimintai keterangan karena tidak ada faktanya. Dasar hukumnya apa meminta Ibu Mega hadir memberikan kesaksian?"



Trimedya mengatakan partainya sama sekali tidak terlibat atau mengarahkan apa pun berkaitan dengan uang yang diterima Max Moein dan kawan-kawannya. Kalau memang benar partai atau Mega terlibat, katanya, mestinya sudah sejak awal Agus Condro "bernyanyi". "Agus Condro, kan, yang membuka kasus ini pertama kali." Agus menyatakan tidak setuju dengan pendapat Max dan Poltak. "Kalau saya, sih, enggaklah. Kasihan Ibu Mega dibawa ke sini," katanya.

RIRIN AGUSTIA | AQIDA SWAMURTI | CORNILA | AMIRULLAH

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

23 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya