Aktivis Walhi dan Warga Divonis Penjara Tiga Bulan Lebih

Reporter

Editor

Jumat, 18 Februari 2011 16:45 WIB

TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Bengkulu - Dua aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, Firmansyah dan Dwi Nanto, bersama 18 orang warga yang bersengketa dengan PTPN VII divonis bersalah dan mendapat hukuman penjara tiga bulan 20 hari karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

"Berdasarkan bukti-bukti hukum, kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan mendapat vonis hukuman penjara tiga bulan 20 hari, dipotong masa tahanan dan denda Rp 250 ribu subsider 15 hari masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Seluma Suryanto yang ditemui usai sidang, Jumat (18/2).

Ketua majelis hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Seluma Suryanto mengatakan putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu enam bulan. Pertimbangannya karena terdakwa kurang memahami persoalan hukum dan menjalani proses persidangan dengan baik.

Dia menambahkan vonis dijatuhkan karena dalam fakta persidangan 20 orang terdakwa terbukti telah melanggar menghalang-halangi pekerjaan perkebunan milik negara tersebut. “Warga dan aktivis Walhi terbukti sudah mengakibatkan kerugian bagi PTPN VII,” jelasnya.

Mengenai warga yang memiliki dokumen resmi berupa sertifikat hak bukti atas tanah yang juga diklaim PTPN VII, Suryanto menyarankan warga untuk menempuh jalur perdata.

Sementara itu aktivis Walhi Bengkulu, Dwi Nanto dan Firmansyah, mengatakan tidak terima jika dinyatakan bersalah. Menurut Dwi, mereka hanya korban kriminalisasi. "Tapi sebagai warga negara yang baik, kami menerima putusan itu," jelasnya.

Menurut Dwi, kasus Sengketa lahan sendiri antara warga Desa Pering Baru dan PTPN VII merupakan kasus lama yang sempat ditangani oleh mantan anggota DPD RI Muspani dan dan kawan-kawan pada tahun 1990-an dan saat ini didampingi Walhi

Firmansyah dan Dwi Nanto mendapat tugas saat kejadian penangkapan 23 Juli 2010 yang lalu, untuk mengadvokasi warga untuk menuntut hak mereka atas tanah ulayat seluas 240 hektare yang dinilai diserobot PTPN VII.

Namun, keduanya bersama 18 warga ditangkap Polres Seluma saat mempertahankan lahan yang akan diekskavator oleh pihak PTPN VII karena dinilai menghalang-halangi aktivitas perkebunan negara itu.

PHESI ESTER JULIKAWATI

Berita terkait

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

6 Februari 2024

Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar

Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

23 Januari 2024

Mahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur

Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

21 Januari 2024

Mahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat

Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

7 Oktober 2023

Konflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa

Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.

Baca Selengkapnya

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

5 September 2023

Bentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan

olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan

Baca Selengkapnya

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

29 Agustus 2023

Sengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar

Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

31 Juli 2023

Sidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi

Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.

Baca Selengkapnya

Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

27 Juni 2023

Kronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan

Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.

Baca Selengkapnya

Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

27 Juni 2023

Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah

Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.

Baca Selengkapnya