Menko Polhukam: Pembubaran Ormas Anarkis Baru Peringatan
Reporter
Editor
Kamis, 17 Februari 2011 13:52 WIB
Djoko Suyanto. ANTARA/Prasetyo Utomo
TEMPO Interaktif, Semarang - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan pemerintah belum memiliki rencana membubarkan sebuah organisasi massa. Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan membubarkan organisasi masyarakat anarkhis baru sebagai peringatan.
"Itu (pembubaran ormas anarkhis) kan peringatan. Jangan diterjemahkan yang terlalu jauh," kata Djoko usai mengikuti rapat koordinasi di Gubernuran Provinsi Jawa Tengah, Kamis (17/2). Djoko didampingi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Edward Aritonang dan lain-lain.
Djoko menilai bahwa persoalan organisasi masyarakat yang sering anarkis sebenarnya merupakan persoalan yang simpel saja. Ia meminta agar tidak usah dipertentangkan lebih jauh antara satu kelompok dengan kelompok lain, termasuk antara pemerintah dengan satu kelompok. "Jangan sampai diadu domba satu sama lain," katanya.
Menurut dia persoalan pembubaran ormas yang anarkhis sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1986. Djoko menyatakan pernyataan Presiden RI soal ormas anarkhis sebenarnya sudah sangat jelas, yakni tiap organisasi apapun baik organisasi massa, partai politik, maupun kelompok masyarakat atau golongan tertentu yang melakukan anarkis atau pembunuhan itu bisa dibubarkan. Pembubaran itu bisa dilakukan atas dasar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1986. "Ikuti saja undang-undang itu," katanya. Negara Indonesia dibangun berdasarkan landasan hukum dan aturan yang berlaku.
Menurut Djoko polemik soal ormas anarkis bukan hanya sekedar pembubarannya saja. Tapi, kata dia, kita tidak ingin golongan apapaun atau organsasi yang melakukan tindak anarkis". Selama ada organisasi yang melakukan tindakan diluar ketentuan hukum atau diluar undang-undang maka undang-undang Nomor 8 Tahun 1986 akan diterapkan.