Mantan Kapolri Roesmanhadi Tolak Penuhi Panggilan KPP HAM
Reporter
Editor
Rabu, 23 Juli 2003 11:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Purnawirawan Roesmanhadi menandaskan dirinya dan juga perwira tinggi TNI/Polri lainnya yang terkait dalam kasus Trisakti, Semanggi I dan II tidak akan menuhi pangilan Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM. Kepada pers, Rabu (13/2) malam, secara pribadi Roesmanhadi mengatakan tidak akan hadir memenuhi panggilan karena karena surat pemanggilan pertama yang disampaikan kepadanya hanya dalam bentuk fotokopi dari mesin faksimili. "Hal ini secara khusus tidak dibenarkan,” ujarnya. Sedangkan tentang pemanggilan kedua, Rusmanhadi mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum pernah menerimanya. Roesmanhadi yang pada acara tersebut didampingi oleh kedua kuasa hukumnya, M. Sholeh Amin, S.H. dan Edy Kurniawan, S.H. membantah pernyataan pihak sekretaris KPP HAM yang menyebutkan bahwa dirinya sudah menandatangani surat pemanggilan kedua tersebut. "Ini boleh dicek apakah tanda tangan saya atau bukan karena selama ini saya belum pernah menandatangani pemanggilan tersebut,” katanya. Berdasarkan hal ini maka Roesman menganggap bahwa pemanggilan KPP HAM sejak pertama hingga kedua yang ditujukan kepadanya itu tidak patut secara hukum. Perwira-perwira tinggi TNI dan Polri yang senasib dengan dirinya pun demikian. Menurut Roesman mereka belum pernah menerima surat panggilan dari KPP HAM. “Oleh karena itu mereka tidak memenuhi panggilan tersebut,” katanya. Di samping itu, selain masalah surat pemanggilan, Roesman mengatakan dirinya tidak akan memenuhi panggilan KPP HAM sebelum perbedaan-perbedaan pandangan antara Mabes TNI/Polri dan KPP HAM mengenai kasus yang melibatkan dirinya dan TNI Polri dapat dituntaskan. Selama ini, kata Roesman terdapat perbedaan pandangan baik mengenai institusi yang berwenang maupun mengenai keberadaan KPP HAM itu sendiri, termasuk keberadaan Pansus DPR. Masing-masing pihak memiliki argumentasi yang berbeda mengenai hal tersebut. Roesman tidak mengulas perbedaan pandangan antara pihaknya dengan KPP HAM. Roesman mengatakan Mabes TNI dan Polri mengacu pada rekomendasi DPR di mana berdasarkan hasil Pansus yang merupakan hak inisiatif dari DPR telah memutuskan bahwa kasus Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM yang berat. Namun kata Roesmanhadi KPP HAM berpendapat bahwa keputusan atau rekomendasi dari DPR itu tidak mengikat. Oleh karenanya KPP HAM berwenang untuk melakukan penyelidikan. Beda pandangan inilah kata Roesman yang meyebabkan mengapa para perwira tinggi Mabes TNI dan Polri termasuk dirinya tidak mau menghadiri pemanggilan tersebut. Roesman menegaskan bahwa tindakan dirinya tersebut bukan suatu pembantahan atau tindakan atau aksi melawan hukum. Menurutnya, dirinya akan menaati hukum bila sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Roesman dalam konfernesi pers sekaligus makan malam bersama tersebut secara pribadi mengusulkan agar diadakan pertemuan antara Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, DPR, serta Menteri Kehakiman dan HAM untuk menyelesaikan masalah tersebut. Usulan ini, kata Roesman, sebelumnya pernah disampaikan oleh Abdul Hakim Garuda Nusantara. Dari pertemuan itu diharapkan mampu menyelesaikan perbedaan yang ada. "Setelah itu ditemukan, barulah kita mengambil kesepakatan yang akan kita ikuti itu yang mana?” kata Roesman. Dengan aturan-aturan yang dihasilkan itu diharapkan polemik yang ada sementara ini dapat diatasi. “Sehingga kita bisa menaati pemanggilan-pemangghilan oleh pihak berwenang yang telah ditetapkan, apakah melalui jalur KPP HAM atau cukup melalui rekomendasi DPR itu saja,” kata Roesman. (Nunuy Nurhayati—Tempo News Room)
Berita terkait
Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol
5 menit lalu
Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.