Michdan: Aliran Dana Ba'asyir untuk Palestina  

Reporter

Editor

Senin, 14 Februari 2011 13:23 WIB

Abu Bakar Baasyir. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, membantah dana yang mengalir dari dan kepada Ustad Ba'asyir, digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darusalam .

"Tapi untuk Palestina, untuk membangun markas Jamaah Anshorut Tauhid di Solo, dan sebagainya, bukan untuk pelatihan militer," kata Michdan saat mendampingi kliennya itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin 14 Februari 2011.

Dalam sidang hari ini, jaksa menuntut Ba'asyir dengan tujuh pasal berlapis. Pimpinan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) ini dituding merencanakan, membantu, mendanai dan melakukan provokasi atas sejumlah aksi terorisme.


Jaksa menuding Ba'asyir berperan besar dalam aksi pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darusalam pada Februari 2010 lalu. Selain merencanakan, Ba'asyir juga didakwa memberikan bantuan dana untuk pelatihan militer ini. Menurut jaksa, pada Maret 2009, Ba'asyir memberikan dana tunai sebesar Rp 5 juta kepada Ubaid untuk melakukan survei tempat pelatihan militer.

Advertising
Advertising

Selain secara langsung, Ba'asyir juga memerintahkan Ubaid mengambil dana sebesar Rp 10 juta kepada Thoyib, bendahara JAT. Uang Rp 15 juta ini lantas diberikan Ubaid kepada Dulmatin di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Ubaid, Abu Tholut, dan Dulmatin pun menggunakan uang ini menuju Aceh.

Ba'asyir juga diduga mendanai pembelian senjata api ilegal yang digunakan dalam pelatihan militer di Aceh. Pada September 2009, menurut jaksa, Ba'asyir memerintahkan Ubaid untuk mengambil uang sebesar Rp 60 juta dari Thoyib. Pada Oktober 2009, Ba'asyir juga menelepon Ubaid untuk mengambil uang sebesar US$ 5 ribu dari rumahnya.


Menurut jaksa, total dana yang diberikan Ba'asyir kepada Ubaid berjumlah Rp 180 juta dan US $ 5 ribu. Uang ini kemudian diserahkan Ubaid kepada Dulmatin. Uang ini kemudian digunakan Dulmatin untuk membeli 24 pucuk senjata api berbagai jenis beserta magazin dan sejumlah amunisi. "Senjata api itu sudah dipesan sejak bulan maret 2009 oleh Dulmatin dari M Sofyan Tsauri," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Ba'asyir melakukan doktrinasi yang membenarkan penjarahan harta kekayaan orang lain untuk membiayai jihad. Hal ini juga dibantah pengacara Ba'asyir lainnya, Mohammad Assegaf.

Menurut Assegaf, soal ceramah agama yang memperbolehkan fa'i (perampokan untuk pembiayaan jihad) dan jihad (berperang melawan kaum kafir) yang dituduhkan kepada Ba'asyir, tidak benar. "Itu ceramah yang bersifat umum," ujarnya. Ia mengatakan, Ba'asyir tak pernah menyetujui jihad di dalam wilayah yang tak berkonflik. "Kalau jihaad itu seperti di Afganistan, Palestina, bukan di Indonesia."

Senada dengan Assegaf, menurut Michdan, Ba'asyir tak pernah menyetujui adanya fa'i di Indonesia. "Fa'i hanya boleh dilakukan dalam kondisi perang," kata Michdan.

FEBRIYAN

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

59 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

59 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya