Kurniawan: Satu Karyawan Tabloid Sehat Sudah Kembali Bekerja

Reporter

Editor

Rabu, 9 Februari 2011 21:14 WIB

ANTARA/Agus Bebeng
TEMPO Interaktif, Jakarta - General Manager Editorial Sport Health Media Arief Kurniawan mengatakan lima karyawan tabloid Gaya Hidup Sehat (GHS) telah mendapat pemberitahuan akan diberhentikan dari tabloid yang sudah berusia 12 tahun itu. "Sejak bulan november ada assestment ulang dan mereka dinyatakan tidak lulus kemudian di lay-off," ujarnya ketika dihubungi, Senin (7/2) malam.

Pernyataan ini menanggapi konferensi pers yang dilakukan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jerry Adiguna, Ketua AJI Jakarta Wahyu Dhyatmika dan Johnson Panjaitan, kuasa hukum karyawan Tabloid Gaya Hidup Sehat yang dipaksa mundur, Senin (7/2/2011) lalu. Ada lima karyawan yang semula diminta mundur, yaitu Anton Bayu Samudra, Suharso Rahman Soejitno, Swastyastika Padma, FX Suharno dan Arif Sutristanto.

Arief mengungkapkan, alasan pemutusan hubungan kerja itu karena keuntungan yang tidak pernah diperoleh GHS selama beroperasi 12 tahun. "Perusahaan tidak sehat, tidak pernah mendapatkan keuntungan, perampingan karyawan sebagai salah satu cara," kata Arief.

Pemberitahuan soal kondisi perusahaan tersebut juga telah diungkapkan kepada karyawan. Pertemuan antara pimpinan redaksi dengan pihak Kompas Gramedia Grup juga telah dilakukan beberapa kali untuk membahas keberlangsungan tabloid tersebut. "Jadi bukan pemutusan mendadak," kata Arief.

Kelima karyawan itu, kata Arief, telah ditawari untuk bekerja di salah satu media milik Kompas pula. Namun mereka masih harus menunggu proses penyelesaian administrasi di GHS. Satu di antara lima karyawan itu sudah dipekerjakan kembali di anak perusahaan Kompas Grup.

Ia menambahkan, perusahaan masih mengharapkan GHS akan tetap terbit. "Kami masih terus berusaha membenahi manajemen," jelas Arief.

Gaya Hidup Sehat (GHS) merupakan tabloid yang berada di bawah Sport Health Media (SHM), anak perusahaan Kompas Gramedia Grup. Selain GHS ada juga tabloid Bola di dalamnya. Jumlah karyawan redaksi GHS sebelum perampingan karyawan berjumlah 11 orang, sementara untuk urusan administrasi dan lain-lain berada di bawah SHM.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

4 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

5 Maret 2024

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

5 Maret 2024

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya