Pengadilan Soeharto Tergantung Rekomendasi Tim Dokter

Reporter

Editor

Kamis, 20 November 2003 13:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Proses pengadilan terhadap mantan Presiden Soeharto tergantung pada rekomendasi tim dokter yang merawat Soeharto. Ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung untuk kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Soeharto, Muchtar Arifin, kepada pers di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta, Jum’at (15/6).

Muchtar berada di RSPP untuk melihat perkembangan kesehatan Soeharto yang Jumat ini sudah diperbolehkan pulang, setelah menjalani operasi pemasangan alat pacu jantung permanen.

Menurut Muchtar, beberapa waktu yang lalu Mahkamah Agung telah memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung untuk melakukan pengobatan sampai Soeharto sembuh dengan biaya negara. Setelah itu, jika Soeharto sudah sembuh, ia dapat disidangkan. “Yang tahu layak atau tidak itu kan tim mendis, jadi kami akan selalu mengacu rekomendasi mereka (tim dokter),” kata Muchtar.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, gabungan Tim dokter RSPP, RSCM, dan RS Harapan Kita dan Dokter Pribadi yang terdiri dari Dr. Miftah Suryadi Praja, Dr. Harsono Martowiyono, Dr. Juniarti Hatta, Dr. Teguh Ranakusumah, Dr. Suryo Atmojo, Dr. Joko Margono, mengadakan jumpa pers soal kesehatan Soeharto. Mereka secara bergantian menjelaskan kronologi perawatan Soeharto.

Awalnya pada tanggal 12 Juni, tim dokter tersebut mendatangi rumah Soeharto di Jalan Cendana, Jakarta Pusat. Saat itu mereka memeriksa denyut nadi Soeharto yang ternyata melemah, berkisar antara 30-40 denyut (pulsa) per menit. Padahal, normalnya untuk orang seusia Soeharto, denyut nadi tersebut 70-80 denyut per menit. Tim Dokter kemudian memutuskan agar Soeharto segera dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Menurut Ketua Tim Dokter, Ichramsyah, Soeharto dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan kursi roda dalam keadaan sadar dan dengan denyut nadi yang sangat rendah. “Itu untuk membatasi aktivitas fisik,” kata dia.

Advertising
Advertising

Selanjutnya Dr. Juniarti Hatta menjelaskan adanya stroke yang berulang yang dialami Soeharto beberapa waktu sebelumnya yang menyebabkan lemahnya denyut nadi mantan presiden kedua Indonesia itu. Apalagi, kata dia, Soeharto juga menderita penyakit lain seperti diabetes dan ginjal.

Untuk perawatan lanjutan, tim dokter memutuskan agar Soeharto menjalani Terapi Rekreatif yaitu dikunjungi oleh kerabatnya (saudaranya). Hal ini penting untuk ketenangan jiwa Soeharto. Kemudian saat Soeharto tiba dirumah sakit, tim dokter melakukan rapat dan memutuskan untuk memasang alat pemacu jantung di bahu kanan yang jaraknya empat centimeter dari jantung.

Alat pacu tersebut berasal dari Amerika dan bernama Pacemaker Single Chamber VVIR seharga Rp 30 juta dengan bentuk bulat pipih dan berat 21 gram. Alat tersebut bisa bertahan kira-kira 20 tahun dan berguna untuk mengontrol denyut nadi Soeharto. Kelemahan alat ini hanya berpengaruh oleh aktivitas fisik saja, sedangkan aktivitas emosional tidak mempengaruhi alat tersebut.

Setiap enam bulan, alat tersebut harus dicek termasuk kondisi Soeharto yang menggunakannya. Alat itu tetap bertahan di tubuh Soeharto karena, apabila tidak, akan terjadi hal-hal buruk. Tim Dokter selanjutnya tetap memberikan laporan rutin tertulis kepada Kejaksaan Agung setiap satu bulan. Rencananya pada hari Minggu tim dokter ini akan ke Cendana untuk mengecek kondisi Soeharto. (Nurakhmayani)

Berita terkait

Indonesia vs Irak, Ini 5 Tips Bikin Nobar Makin Seru

1 menit lalu

Indonesia vs Irak, Ini 5 Tips Bikin Nobar Makin Seru

Semakin banyak masyarakat yang menggelar kegiatan nonton bareng alias nobar untuk memberikan semangat kepada para timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23: Kapten Irak Muntadher Mohammed Bilang Timnas Indonesia adalah Tim Kuat, tapi...

4 menit lalu

Piala Asia U-23: Kapten Irak Muntadher Mohammed Bilang Timnas Indonesia adalah Tim Kuat, tapi...

Kapten Timnas U-23 Irak Muntadher Mohammed ingin menebus kekalahan dari Jepang dan mengamankan tiket Olimpiade saat menghadapi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

14 menit lalu

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

Cak Imin mengatakan pilkada perlu dijadikan momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

16 menit lalu

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

16 menit lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

17 menit lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

21 menit lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

23 menit lalu

Keterbatasan Tak Jadi Penghalang, 120 Peserta Difabel Ikuti UTBK SNBT 2024 di UI

UI menyiapkan berbagai fasilitas khusus bagi para peserta difabel, terutama untuk peserta tunanetra dalam UTBK SNBT 2024.

Baca Selengkapnya

Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

28 menit lalu

Perkuat Timnas Filipina, Pelatih Tom Saintfiet Mulai Cari Pemain Keturunan di Eropa

Pelatih Timnas Filipina, Tom Saintfiet, berburu amunisi tambahan untuk menghadapi dua laga pamungkas Kualifikasi Piala Dunia 2026.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

32 menit lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya