Achmad Santosa : Aturan Izin Berobat Narapidana Perlu Diperjelas  

Reporter

Editor

Minggu, 6 Februari 2011 13:49 WIB

Anggota Satgas Mafia Hukum Deny Indrayana (kiri) dan Mas Ahmad Santosa mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta.TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, meminta Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia memperjelas Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 yang mengatur tentang hak narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas). “Khususnya pasal 17,” kata Mas Achmad Santosa kepada Tempo, Minggu (6/2).

Pasal yang dimaksud Ota - Mas Achmad Santosa, adalah pasal yang mengatur soal izin berobat seorang penghuni lapas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa jika seorang narapidana sakit dan membutuhkan perawatan ekstra, ia dapat berobat ke rumah sakit pemerintah di luar lapas.

Syaratnya ada tiga, pertama narapidana tersebut mendapat surat rujukan dari dokter Lapas, kedua mendapat surat izin dari kepala Lapas, dan ketiga mendapat pengawalan, jika perlu melibatkan Polri.


Pasal 17 itu, menurut Ota, dapat menjadi celah untuk disalahgunakan, yakni membuka peluang bagi narapidana untuk berlama-lama keluar dari Lapas dengan alasan kesehatan. “Sebab, yang dilibatkan dalam pemberian izin hanya pihak Lapas saja,” tutur Ota.“Untuk mencegah permainan, butuh mekanisme kontrol yang lebih ketat,” tambahnya.

Pernyataan ini disampaikan Ota usai melakukan inspeksi mendadak terhadap keberadaan puluhan narapidana penghuni Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Inspeksi mulai pada Sabtu (5/2) pukul 21.00 dan berakhir Minggu (6/2) dinihari pukul 03.00. Dua anggota Satgas, yakni Ota dan Denny Indrayana, menyambangi RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat, dan Lapas Cipinang.

Inspeksi ini dilakukan setelah Satgas menerima pengaduan pada Sabtu pukul 19.30 adanya sejumlah narapidana di Lapas. Di RS Abdi Waluyo, Satgas memeriksa keberadaan Sjahril Djohan, narapidana kasus penyuapan pajak. Di sana, Satgas menemui Sjahril tengah dirawat lantaran sakit,.

Satgas baru mengetahui soal keberadaan Sjahril hari itu, padahal ia telah dirawat inap sembilan hari. Usai memeriksa surat izin, Satgas menyatakan berkas persyaratan adminstratif berobat Sjahril lengkap. “Semuanya terpenuhi,” ujar Denny. Bahkan Satgas menerima catatan tamu yang menjenguk Sjahril di sana. Ketika ditanya siapa saja yang mengunjungi Sjahril, Satgas menampik. “Tak perlu lah itu,” kata Ota.

Di hari yang sama, Satgas menemukan ada 15 narapidana lain tak berada di Lapas Cipinang. Tujuh di antaranya terpidana teroris yang dipindah ke tahanan Markas Besar Polri. Satu narapidana tengah cuti luar biasa sebab orangtuanya meninggal. Sementara tujuh sisanya adalah terpidana korupsi. Tujuh narapidana yang tak berada di Lapas itu, termasuk Sjahril, yang tengah berada di RS untuk berobat.

“Lima ada di RS Polri Keramat Jati, satu di RS Pertamina, dan satu lagi di RS Abdi Waluyo,” papar Ota.

Baik Ota maupun Denny enggan menyebut siapa-siapa saja atau berapa lama tujuh terpidana korupsi tersebut keluar dari lapas Cipinang. “Ada yang lebih lama dari Sjahril,” tutur Ota. Saat ini, kata Ota, Satgas tengah mencermati surat-surat izin berobat tujuh terpidana korupsi tersebut. “Sejauh ini rata-rata lengkap,” ujarnya.

Dari inspeksi tersebut, Satgas menyimpulkan peraturan pemerintah yang mengatur soal izin berobat narapidana rawan ‘dipermainkan’. Sebab, menurut Ota, tidak ada pihak eksternal yang dilibatkan dalam pemberian izin tersebut.

Hasil inspeksi Satgas ke RS Abdi Waluyo dan Lapas Cipinang itu, kata Ota, akan disampaikan ke kejaksaan, kepolisian, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. “Selasa hingga Kamis depan ada program aksi pencegahan mafia hukum di Istana Cipanas. Masalah ini akan disampaikan di sana,” kata Ota.

AMIRULLAH | ANANDA BADUDU

Berita terkait

Hari Ini, Putin Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Masa Jabatan ke-5

23 menit lalu

Hari Ini, Putin Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Masa Jabatan ke-5

Pelantikan Vladimir Putin sebagai presiden Rusia untuk masa jabatan kelima pada upacara pelantikan yang akan digelar di Moskow.

Baca Selengkapnya

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

1 jam lalu

Partai Narendra Modi Bagikan Video Hasutan tentang Oposisi dan Komunitas Muslim India

Video animasi yang dibagikan oleh partai Perdana Menteri Narendra Modi menargetkan partai Kongres sebagai oposisi dan komunitas Muslim.

Baca Selengkapnya

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

1 jam lalu

WHO: Hampir 10 Persen Makanan di Indonesia Tinggi Lemak Trans

Ada banyak dampak buruk konsumsi lemak trans dalam kadar yang berlebih. Salah satu dampak buruknya adalah tingginya penyakit kardiovaskular.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

2 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

3 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

4 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

4 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

4 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

4 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

4 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya