Hakim Tunda Sidang Kredit Fiktif BTN Syariah

Reporter

Editor

Senin, 31 Januari 2011 13:05 WIB

Muhammad Nasir, terdakwa kasus kredit fiktif kendaraan bermotor di Bank Tabungan Negara Syariah usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (26/08). TEMPO/Ayu Ambong
TEMPO Interaktif, Makassar -Pengadilan Negeri Makassar menunda sidang perdana kasus korupsi kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Makassar 2006-2008 senilai Rp 44 miliar. Hakim menunda sidang karena terdakwa Jusmin Dawi selaku bos PT Aditya Reski Abadi (ARA) tak hadir dalam persidangan yang digelar siang ini.

Juru bicara pengadilan, Parlas Nababan mengatakan penundaan sidang Jusmin karena jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa. Menurutnya, sidang inabsentia tidak bisa digelar lantaran kasusnya juga melibatkan terdakwa lainnya. "Tidak bisa disidang inabsentia karena kasus ini melibatkan orang lain yang pernah mengikuti sidang," jelas Parlas.

Selain Jusmin, tiga terdakwa lainnya adalah mantan Direktur BTN Syahriah Abdul Rahman Salama, mantan Kepala Operasional BTN Natsir, dan Syarifuddin Ashari, manager operasional PT ARA. Natsir sudah menjalani sidang dengan vonis bebas. Sedangkan Abdul Rahman Salama, telah meninggal. Tersangka lainnya, Syarifuddin juga menjadi buronan kejaksaan.

Majelis hakim yang dipimpin Wayan Karya memberi waktu sepekan kepada jaksa untuk menghadirkan tersangka. Sindang rencananya akan kembali digelar Senin (7/2). "Nanti kita lihat apa tindakan majelis pada sidang nantinya," ujar Parlas.

Salah seorang jaksa, Fadhil Jauhari mengatakan, pihaknya akan berusaha memenuhi permintaan hakim. Meski demikian, hal itu sulit tercapai lantaran keberadaan Jusmin saat ini belum diketahui.
"Kami akan terus berusaha mendatangkan tersangka. Jika tidak berhasil, pengadilan yang akan memutuskannya," ujar Fadhil.

Dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif BTN Syariah ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang No 31, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Undang-Undang No 20 tahun 2001, tentang pengubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka diduga melakukan kredit fiktif senilai Rp 43.365,462,000 dan merekayasa kredit senilai Rp 834 juta. Sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 44.199,462,000. Selain itu, jumlah nasabah yang ikut bermasalah dalam kasus tersebut sebanyak 493 orang. Rincinya, nasabah yang dinyatakan fiktif sebanyak 484 orang dan sembilan nasabah rekayasa.

Dalam kasus itu, Jusmin sengaja merekayasa daftar nasabah yang akan mengambil pembiayaan mobil di BTN Syariah. Rekayasa itu dilakukan tersangka dengan cara memalsukan identitas pemohon kredit, terkhusus menyangkut soal pekerjaan dan pendapatan setiap bulannya. Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mendata sejumlah orang yang tidak mampu alias miskin sebagai target untuk digunakan identitasnya. Warga yang sudah memberikan identitasnya itu kemudian diberikan sejumlah uang mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.

ABDUL RAHMAN

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya