BAP Selesai, Kiai Sidiq Minta Penahanannya Ditangguhkan
Reporter
Editor
Rabu, 23 Juli 2003 11:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kiai Abdullah Sidik Muin dinyatakan rampung, Rabu (13/2). BAP ini selesai setelah orang dekat mantan Presiden Abdurrahman Wahid diperiksa selama empat kali, yakni tanggal 26 dan 29 Januari serta 12 dan 13 Pebruari. Sedangkan tanah pondok pesantren At-Tauhid beserta isinya disita karena dibeli dengan uang hasil pemberian Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Menanggapi hal ini, penasehat hukum Sidik, Soeprijadi, melayangkan permohonan penangguhan penahanan. Soeprijadi beranggapan kliennya tidak bersalah. Pasalnya, uang pemberian Tommy sebesar Rp. 2,9 miliar itu dialokasikan tidak digunakan untuk keperluan pribadi Sidik. "Jadi, uang yang di Kiai Sidik itu untuk kepentingan umum (pondok pesantren)," ujarnya seusai pemeriksaan Sidiq di Polda Metro Jaya Jakarta Rabu (13/2) sore. Uang itu, tambahnya, merupakan bantuan bukan atas dasar sebagai mediator. Permohonan penangguhan penahanan Sidik diajukan dengan jaminan 111 santrinya Sebanyak diantaranya 75 santriwan dan 36 santriwati. "Saya jamin dia tidak akan melarikan diri," jelas Soeprijadi. Permohonan ini juga atas pertimbangan bahwa kliennya selalu bertindak kooperatif dalam pemeriksaan serta statusnya sebagai kiai yang harus mendidik di pesantrennya. Di samping itu, ia juga berkata bahwa Sidik bukan pelaku material, sehingga semua perbuatannya itu tidak bisa dianggap material pula. "Jadi hanya diskenario oleh tokoh utama," tukasnya. Sedangkan tanah yang sekarang menjadi areal pondok pesantren, diputuskan disita. Tanah seluas 16 kali 54 meter itu berisi masjid, pondok pesantren, maupun rumah. Sidik yang asal Kediri, Jawa Timur itu, hari ini diperiksa selama dua jam. Sedangkan Dody Sumady yang juga dibawa ke tempat pemeriksaan ternyata tidak diperiksa sama sekali. "Saya sendiri juga tidak tahu mengapa," ujar penasehat hukumnya, Firman Wijaya. Sidik dan Doddy Sumadi adalah tersangka kasus penggelapan dan pemerasan yang dilaporkan oleh Tommy Soeharto. Tommy mengaku telah dirugikan karena memberikan Rp 20 miliar untuk keperluan mengurus permohonan grasi kepada Presiden Abdurrahman Wahid. Seperti diberitakan, Rp 5 miliar dari uang Tommy diduga mengalir ke Dodi Sumadi, Rp 2,9 miliar ke Kiai Sidik dan Rp 6,5 miliar ke Kiai Noer Iskandar. (Anggoro Gunawan-Tempo News Room)
Berita terkait
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
2 jam lalu
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.