TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung dapat melakukan upaya paksa kepada saksi yang benar-benar bandel dan tidak mau memenuhi panggilan penyidik. Upaya paksa yang berupa penjemputan ini berlaku secara umum terhadap saksi apa pun. Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Barman Zahir kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/2). Ketika ditanya, apakah hal yang sama akan diberlakukan kepada Habibie, saksi dalam kasus penyelewengan dana non bujeter bulog Rp 40 miliar, Barman terlihat ragu-ragu memberi jawaban. Dia mengatakan, sampai saat ini penyidik masih berpegangan terhadap KUHAP. "Sekarang kan baru panggilan kedua. Masih ada panggilan ke tiga. Setelah itu baru menentukan sikap, apa yang akan dilakukan Kejaksaan Agung terhadap BJ Habibie," jelas dia. Menurut Barman, surat panggilan kedua terhadap mantan Presiden RI ketiga itu sudah dilayangkan 7 Februari 2002. "Pemanggilan itu untuk tanggal 18 Februari nanti. Suratnya sudah dilayangkan langsung ke alamatnya di sini dan juga ke pengacaranya," ungkap dia. Sejauh ini Kejaksaan belum menerima tanggapan baik dari Habibie maupun pengacaranya. Namun dia berharap, Habibie bersedia memenuhi panggilan kedua ini. "Ini untuk menyelesaikan proses pemeriksan dia sebagai saksi," ujarnya. Pihak penyidik sendiri memahami posisi Habibie yang harus mendampingi istrinya yang masih dalam perawatan di Jerman. "Anda sendiri pasti kebingungan kalau istri sakit. Kita juga memahami itu," kata Barman mencontohkan. (Suseno - Tempo News Room)
Berita terkait
Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1
6 menit lalu
Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1
Ivar Jenner sempat membawa Timnas U-23 Indonesia unggul lebih dulu atas Irak pada perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23.