TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak kepolisian untuk mengusut hilangnya barang bukti kasus Tanjung Priok. "Kami sudah kirim surat ke Mabes Polri dan besok kami mau ke Mabes untuk kepastian mengenai pengusutan ini," kata Koordinator Kontras, Usman Hamid, Selasa (18/11) sore di kantornya. Usman mengatakan, hal ini menjadi tugas kepolisian karena penghilangan barang bukti merupakan tindakpidana. Menurutnya, hilangnya barang bukti merupakan ketidakseriusan kejaksaan dalam melakukan penegakanhukum. Ia mempertanyakan bagaimana kewenangan penyitaan yang dimiliki oleh Kejaksaan Agung. Sebab, katanya, pihakkejaksaan memiliki wewenang melakukan penggeledahan untuk penyitaan barang bukti tersebut. "Tidak hanyadiam ketika dikatakan hilang," ujar Usman. Hal ini terkait, karena dalam kasus pelanggaran HAM, KejaksaanAgung yang bertanggung jawab atas segala barang bukti material untuk pendakwaan sebuah kasus.Sebagaimana dijelaskan jaksa dalam kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok dengan terdakwa SutrisnoMascung, barang bukti menurut Mabes TNI sudah hilang. Sementara menurut hakim, barang bukti tersebutdinyatakan telah disita oleh Jaksa Agung muda Tindak Pidana Umum yang saat itu adalah M.A. Rahman. Beberapa barang bukti tersebut adalah, 15 pucuk senjata semi otomatis SKS45 lengkap dengan bayonet dan selongsong peluru. Kemudian proseur tetap penindakan huru hara yang berlaku pada tahun 1984, juga rekaman kaset saat kejadian 12 September 1984. Selain itu, juga ada buku register tahanan polisi militer Kodan V/ Jaya diGuntur, prosedur tetap Pomdam V/ Jaya dan daftar nama tahanan titipan di Laksusda Jaya. Usman menilai tidak adanya barang bukti tersebut melemahkan penilaian hakim atas kebenaran material dipersidangan dari dakwaan jaksa. Hal ini menjatuhkan kredibilitas kejaksaan. Selain itu, korban juga tidakmendapatkan keputusan yang adil.Yophiandi - Tempo News Room
Berita terkait
Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S
1 detik lalu
Jasa Marga Mulai Lakukan Perkerasan Jalan di Ruas Tol JORR Non S
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melakukan pemeliharaan perkerasan jalan di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Non S sejak hari ini