Polisi Belum Tahan Satu Tersangka Kasus Joki Tahanan
Rabu, 19 Januari 2011 16:38 WIB
TEMPO Interaktif, Bojonegoro - Penyidik Kepolisian Resor Bojonegoro masih ragu-ragu menahan Atmari yang pada Rabu (19/1) ini diperiksa sebagai tersangka atas kasus joki narapidana. Padahal, pemeriksaan terhadap Kepala Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro ini sudah yang ketiga kalinya.
Dari empat tersangka, hanya Atmari saja yang belum ditahan. Sedangkan tiga orang lainnya yaitu perantara berinisial FA, pengacaraa berinisial H, dan staf pegawai negeri Kejaksaan yang sudah dipecat berinisial WP kini sudah meringkuk ditahanan Polres Bojonegoro.
Atmari datang lengkap dengan pakaian Dinas Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro. Dia memenuhi panggilan penyidik Polres Bojonegoro sekitar pukul 10.15 waktu setempat. Namun hingga Rabu, sekitar pukul 16.00 waktu setempat, pemeriksaan masih dilakukan di unit III (bagian tindak pidana tertentu). Hanya saja, tanda-tanda polisi menahan Atmari memang belum terlihat.
Materi pertanyaan polisi ke Atmari, menyangkut pengakuan dua dari tiga tersangka kasus ini yaitu H dan WP yang dipecat dari instansinya. Terutama, berkaitan dengan siapa yang punya ide menukar narapidana dari Kasiem ke Karni. “Di antaranya soal itu,” tegas Wakil Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, Komisaris Polisi Kartono, pada Tempo lewat telepon, Rabu (19/1) siang.
Namun, menyangkut ditahan atau tidaknya Atmari, polisi tidak memberi kepastian. Karena pemeriksaan sendiri masih berlangsung. Nanti, perkecualian jika misalnya, hasil konfrontasi polisi ke Atmari, memenuhi syarat untuk ditahan atau sebaliknya tidak ditahan. “Jadi, kita belum bisa mengatakan, ditahan atau tidak,” tandasnya.
Tetapi, dalam pemeriksaan ini, Atmari dipanggil sebagai tersangka dengan beberapa jeratan hukum dengan pasal berlapis: Pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yaitu memberikan keterangan palsu dan Pasal 426 turut serta melepaskan tahanan.
Atmari sendiri saat berada di Kantor Polres Bojonegoro, tidak memberikan jawaban. Saat hendak masuk ke ruang penyidik, pria ini tidak menjawab pertanyaan wartawan. Jawaban yang sama ditunjukkan ketika polisi belum menetapkan jadi tersangka, empat hari lalu. “Ngapunten (maaf) saya tidak berkomentar,” tegasnya saat dihubungi Tempo lewat telepon.
Sebelumnya, pengacara H, Sujono Ali Mujahidin, menyatakan, sepantasnya polisi menetapkan Atmari sebagai tersangka. Sebab lanjutnya, yang punya peran menerima Karni, joki narapidana yang mengganti Kasiem dan sekaligus yang punya ide penukaran narapidana. “Jadi sudah pantas lah,” ujarnya singkat.
Kasus joki tahanan terungkap saat Yayuk, 53 tahun, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, membesuk tetangganya, Kasiem, di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro Jumat (31/12) lalu. Tetapi begitu bertemu, ternyata yang ditemui Yayuk bukan Kasiem, tetangganya, tetapi orang asing bernama Karni.
Karnie, janda satu anak asal Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, mengakui dirinya menjadi joki setelah dibayar Rp 10 juta, dan baru diterima Rp 7.5 juta, dari Kasiem.
SUJATMIKO