Mahfud MD: Jika Putusan Mengandung Pidana, Gugat Hakimnya
Senin, 10 Januari 2011 19:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD meminta masyarakat menggugat hakim jika menjumpai putusan pengadilan yang mengandung pidana oleh hakim tertentu. Ia meminta masyarakat tidak menggugat suatu putusan pengadilan ke pengadilan lainnya, meski putusan itu secara ekstrem dinilai salah.
“Kalau ada putusan yang mengandung pidana, maka saya minta hakimnya yang dipidanakan, bukan putusannya. Itu bunyi undang-undang dan berlaku universal,” kata Mahfud usai rapat koordinasi antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Kepolisian RI di Ruang Pimpinan MK, Senin 10 Januari 2011.
Dalam rapat itu, MK diwakili sejumlah hakim mahkamah, MA diwakili Ketua MA Harifin Tumpa, sedangkan kepolisian diwakili Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi. Pertemuan itu digelar untuk menanggapi maraknya gugatan yang dilayangkan sebagian masyarakat atas putusan pengadilan, baik yang dikeluarkan MK maupun pengadilan umum, serta putusan terkait hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada).
Mahfud mengatakan, berdasarkan ketentuan tentang peradilan yang berlaku universal dan diakui di Indonesia, hakim tidak boleh dianggap salah karena putusannya. “Tidak boleh hakim itu dimintai pertanggungjawaban hukum karena putusannya,” ujarnya.
Hakim, lanjutnya, hanya bisa dipidanakan jika hakim itu melakukan tindak pidana selama proses pengambilan putusan. Misalnya, hakim diduga menerima suap, menggelapkan data atau menghalang-halangi seseorang untuk bersaksi. Sementara, putusan yang dikeluarkan hakim itu dinyatakan tetap sah, meski secara ekstrem, putusan itu nyata-nyata salah.
“Kalau (putusan) sudah diketuk palu maka tidak boleh diperkarakan. Tapi hakimnya bisa diseret ke pengadilan oleh polisi, jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Menurut Mahfud, hal ini agar diketahui masyarakat, bila tidak puas dengan MK, maka menggugat putusan tidak ada gunanya. "Oleh karena itu (jika) ada bukti hakim menerima suap, itu saja yang diajukan,” katanya lagi.
Selaku Ketua MK, Mahfud sudah meminta langsung kepada KPK dan Kepala Bareskrim Polri untuk menindak cepat jika ditemukan adanya hakim yang melakukan tindak pidana. MK bersama MA, kepolisian, kejaksaan, dalam bentuk kelompok kerja (pokja) juga akan merumuskan langkah-langkah teknis yang bisa dipedomani bersama, khususnya untuk menangani kasus-kasus sengketa hasil pemilukada.
MAHARDIKA SATRIA HADI