Mahfud MD: Jika Putusan Mengandung Pidana, Gugat Hakimnya

Reporter

Editor

Senin, 10 Januari 2011 19:18 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Dwianto Wibowo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD meminta masyarakat menggugat hakim jika menjumpai putusan pengadilan yang mengandung pidana oleh hakim tertentu. Ia meminta masyarakat tidak menggugat suatu putusan pengadilan ke pengadilan lainnya, meski putusan itu secara ekstrem dinilai salah.

“Kalau ada putusan yang mengandung pidana, maka saya minta hakimnya yang dipidanakan, bukan putusannya. Itu bunyi undang-undang dan berlaku universal,” kata Mahfud usai rapat koordinasi antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Kepolisian RI di Ruang Pimpinan MK, Senin 10 Januari 2011.

Dalam rapat itu, MK diwakili sejumlah hakim mahkamah, MA diwakili Ketua MA Harifin Tumpa, sedangkan kepolisian diwakili Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi. Pertemuan itu digelar untuk menanggapi maraknya gugatan yang dilayangkan sebagian masyarakat atas putusan pengadilan, baik yang dikeluarkan MK maupun pengadilan umum, serta putusan terkait hasil pemilihan umum kepala daerah (pemilukada).

Mahfud mengatakan, berdasarkan ketentuan tentang peradilan yang berlaku universal dan diakui di Indonesia, hakim tidak boleh dianggap salah karena putusannya. “Tidak boleh hakim itu dimintai pertanggungjawaban hukum karena putusannya,” ujarnya.

Hakim, lanjutnya, hanya bisa dipidanakan jika hakim itu melakukan tindak pidana selama proses pengambilan putusan. Misalnya, hakim diduga menerima suap, menggelapkan data atau menghalang-halangi seseorang untuk bersaksi. Sementara, putusan yang dikeluarkan hakim itu dinyatakan tetap sah, meski secara ekstrem, putusan itu nyata-nyata salah.

“Kalau (putusan) sudah diketuk palu maka tidak boleh diperkarakan. Tapi hakimnya bisa diseret ke pengadilan oleh polisi, jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Menurut Mahfud, hal ini agar diketahui masyarakat, bila tidak puas dengan MK, maka menggugat putusan tidak ada gunanya. "Oleh karena itu (jika) ada bukti hakim menerima suap, itu saja yang diajukan,” katanya lagi.

Selaku Ketua MK, Mahfud sudah meminta langsung kepada KPK dan Kepala Bareskrim Polri untuk menindak cepat jika ditemukan adanya hakim yang melakukan tindak pidana. MK bersama MA, kepolisian, kejaksaan, dalam bentuk kelompok kerja (pokja) juga akan merumuskan langkah-langkah teknis yang bisa dipedomani bersama, khususnya untuk menangani kasus-kasus sengketa hasil pemilukada.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

27 menit lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

19 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya